AYOJAKARTA.COM - Kuat Maruf, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, memberikan salam metal usai divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2024, pukul 03.00 WIB.
Setelah vonis dibacakan tepatnya setelah sidang ditutup, Kuat Maruf memberi hormat salam metal yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa berkata apa-apa.
Sebelum mengacungkan salam metal tersebut Hakim memberikan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf.
Hakim Wahyu Imam berpendapat bahwa Kuat tidak menunjukkan penyesalan, mengelak, dan tidak sopan selama persidangan.
Kuat Maruf juga terikat oleh dakwaan tentang ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J yang berujung pada peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Putusan hakim Wahyu Imam tersebut juga didasarkan pada bukti-bukti yang dihadirkan dan keterangan para saksi.
Tingkah laku Kuat Maruf saat sidang dan tidak adanya penyesalan menjadi faktor yang mempengaruhi kalimat tersebut.
Baca Juga: Inilah Hakim Wahyu Imam Santoso, Dari Pemberi Vonis Mati untuk Ferdy Sambo Hingga Motor Vario
Kuat MaRuf dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kejahatan tersebut dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Seperti dalam pantauan AyoJakarta.com pada kanal YouTube KompasTV pada Selasa (14/2/2024) tanda metal diacungkan oleh Kuat Ma'ruf setelah vonis diumumkan.
Atas perbuatan Kuat Ma'ruf mengacungkan tanda metal tersebut telah menarik perhatian di media sosial.***