AYOJAKARTA.COM - Kemajuan teknologi merupakan suatu hal yang dapat mempermudah orang dalam melakukan berbagai kegiatan sehari-hari.
Beberapa perkerjaan yang dahulu membutuhkan waktu yang lama untuk bisa dilakukan seperti komunikasi jarak jauh, berbelanja segala macam barang dari penjuru dunia kini dapat dilakukan dengan cara mudah.
Namun selain dampak positif terdapat banyak dampak negatifnya.
Misalnya orang dengan mudahnya dapat menyebarkan berita bohong atau hoaks kemudian banyak juga penipuan dengan memanfaatkan media sosial.
Selain beberapa contoh dampak negatif tersebut, terdapat sebuah fenomena yang sangat miris dan ramai diperbincangkan di sosial media belakangan ini.
Baca Juga: Mulai Resah dengan Konten Mandi Lumpur, Menteri Risma akan Surati Pemda
Fenomena tersebut adalah mengemis online yang dilakukan pada salah satu platform digital yaitu TikTok.
Mengemis online belakangan sangat marak dilakukan dengan cara membuat siaran langsung mandi lumpur ataupun menyiram badan dengan air.
Namun hal yang membuat miris adalah bentuk eksploitasi pemilik akun terhadap lansia yang digunakan sebagai objek penggugah rasa iba.
Salah satu orang tua bahkan sampai terlihat menggigil hingga pingsan akibat sudah terlalu lama berada di dalam kolam penuh dengan air dalam kondisi tubuh yang basah kuyup.
Akun TikTok TM Mud Bath @intan_komalasari92 adalah salah satu pelaku fenomena ngemis online ini.
Baca Juga: BST Rp300 Ribu Dihentikan, Mensos Risma: Ndak Perlu Diberikan Bantuan Lagi
Dalam setiap siaran langsung, terlihat seorang lansia berada di sebuah kolam.
Oknum tersebut tak segan menyiramkan air ke tubuh si lansia berharap ada orang yang memberikan gift yang dapat diuangkan.
Pemilik akun tersebut bahkan mengatakan bahwa lansia yang dieksploitasi tersebut merupakan orang tuanya.
Baca Juga: Mensos Risma Sebut Bansos Covid-19 Tidak Dihentikan, Anggarkan Rp74 Triliun
Dikutip ayojakarta.com dari Republika.co.id dengan judul "Mensos Risma: Pelaku yang Paksa Orang Tua Ngemis Online Bisa Ditangkap Polisi" pada Minggu (15/1/2023), Menteri Sosial mengatakan bahwa pelaku yang membuat orang tua sebagai media mengemis dapat dikenakan tindak pidana.
Menurut Risma, hal semacam ini merupakan bentuk eksploitasi karena memperalat orang tua.
"Pelaku bisa ditangkap polisi, itu kayaknya ada undang-undangnya," ujar Risma dikutip ayojakarta.com dari republika.co.id pada Minggu(15/1/2023).
Menteri Sosial Tri Rismaharini menambahkan bahwa ia akan menyurati pihak terkait untuk menangani temuan kasus tersebut.***