Viral

Pagar Laut di Pantai Tangerang makin Bikin Presiden Prabowo Meradang, Ini yang Dilakukan Menteri Tata Ruang

Oleh: Karseno AJ Selasa 21 Jan 2025, 17:47 WIB
Pagar laut 30 km di Tangerang

AYOJAKARTA.COM – Masih menjadi polemik di kalangan publik, Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN memberi pernyataan terkait status pagar laut di pantai Tangerang.

Berdasarkan hasil penelusuran, sejumlah perusahaan diduga telah menerbitkan sebanyak 263 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan yang kini menjadi kawasan pagar laut.

Selain PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, SHGB pada lahan yang saat ini menjadi kawasan pagar laut juga dimiliki oleh perorangan.

Terkait dengan kepemilikan SHGB oleh sejumlah kalangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional membenarkan perihal adanya penerbitan sertifikat.

Berada di Desa Kohod, SHGB tersebut menurut Menteri Nusron mulai diproses pada tahun 2022 dan mulai diterbitkan pada tahun 2023.

Dari 263 bidang tersebut, sebanyak 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung dan sebanyak 20 bidang oleh PT Cahaya Inti serta perorangan sebanyak 9 bidang.

Baca Juga: Segera Diberlakukan! Inilah Kriteria, Besaran Nominal, Cara Daftar, dan Waktu Pencairan BLT BBM Tahun 2025

Kendati terdapat SHGB atas nama sejumlah kalangan, Menteri ATR/BPN menegaskan kepemilikan laut tidak dapat dibenarkan secara hukum sebab merupakan ranah publik.

Status kepemilikan sertifikat, menurut Menteri ATR/BPN hanya dapat diberlakukan pada wilayah atau ruang-ruang yang bersifat pribadi.

Karena itu, untuk memastikan status hukum keberadaan pagar laut yang hingga kini masih mendatangkan polemik harus dilakukan penelusuran.

Langkah nyata yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan oleh ATR/BPN agar tidak terjebak pada spekulasi adalah bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial.

Baca Juga: AWAS PENIPUAN! Info Lowongan Petugas Haji yang Masih Beredar Ternyata Hoaks

“Karena kalau kita lihat dari dokumen pengajuan sertifikatnya itu berasal dari Girik yang terbit Tahun 1982,” ungkap Nusron.

Keterlibatan Badan Informasi Geospasial, menurut Menteri ATR/BPN sangat dibutuhkan untuk memastikan batas garis pantai di kawasan tersebut pada tahun 1982.

Peluang terjadinya abrasi atau peningkatan permukaan laut selama kurun waktu puluhan tahun, menurut Menteri ATR/BPN harus menjadi pertimbangan penting.

“Kami tidak ingin salah, jangan-jangan dulunya itu tidak laut kemudian terjadi abrasi, apakah peta bidang tanah atau sertifikat ada di dalam garis pantai atau di luar,” jelasnya.

Mengacu pada potensi terjadinya perubahan kondisi permukaan akibat abrasi, Menteri ATR/BPN perlu memastikan status bidang tanah tersebut pada tahun 1982.

Dengan berdasar pada informasi Geospasial dan peta permukaan tanah di tahun 1982, status SHGB serta keberadaan pagar laut akan menjadi lebih jelas.

Baca Juga: Ternyata Ada Misi Spesial untuk Pelatih Lokal, di Balik Perekrutan Patrick Kluivert

Sejalan dengan arahan yang sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo terkait keberadaan pagar laut, Menteri ATR/BPN akan menjalankan sesuai amanat.

“Yang benar akan kita benarkan, yang salah akan kita tindak, kita akan tinjau ulang sertifikatnya,” tegas Menteri ATR/BPN.

Reporter Karseno AJ
Editor Aris Abdulsalam