AYOJAKARTA.COM – Sempat mendatangkan perdebatan dari sejumlah kalangan, wacana akan adanya penyaluran BLT BBM kembali menjadi perbincangan.
Ditengarai kurang tepat sasaran, program subsidi BBM yang selama ini diberikan dalam bentuk produk jadi atau minyak akan dialihkan menjadi BLT BBM.
Sebagai bentuk kompensasi atas pengalihan jenis subsidi, pemerintah melalui sejumlah Kementerian juga berencana menyalurkan BLT BBM bagi masyarakat terdampak.
Terkait dengan pelaksanaan program tersebut, berikut adalah kriteria bagi calon penerima, besaran nominal, cara mendaftar serta waktu pencairan BLT BBM tahun 2025.
Berdasarkan pada pelaksanaan sebelumnya, kriteria penerima BLT BBM untuk tahun 2025 adalah terdata dalam DTSE sebagai keluarga miskin atau kalangan pra sejahtera.
Selain mengacu pada status sebagai KPM bansos reguler seperti PKH, penerima manfaat BLT BBM 2025 juga memiliki pendapatan dibawah upah minimum rata-rata sesuai wilayah.
Kelompok masyarakat yang memiliki dua kriteria dasar tersebut, berpotensi besar untuk bisa ditetapkan sebagai KPM BLT BBM.
Baca Juga: AWAS PENIPUAN! Info Lowongan Petugas Haji yang Masih Beredar Ternyata Hoaks
Terkait dengan besaran bantuan yang akan diperoleh para KPM, jumlah nominal BLT BBM diperkirakan berada pada rentang Rp 150,000 sampai dengan Rp 300,000.
Perbedaan besaran nominal antara setiap KPM, didasarkan pada tingkat perekonomian masing-masing keluarga calon penerima manfaat.
Untuk bisa ditetapkan sebagai KPM BLT BBM, keluarga dengan kategori pra sejahtera dapat menghubungi Pendamping Sosial masing-masing untuk diajukan sebagai calon penerima.
Melalui proses Musyawarah Desa atau Kelurahan, kelayakan dari masing-masing calon KPM akan ditentukan untuk selanjutnya diajukan ke Kementerian Sosial.
Baca Juga: Ternyata Ada Misi Spesial untuk Pelatih Lokal, di Balik Perekrutan Patrick Kluivert
Cara kedua untuk bisa ditetapkan sebagai KPM BLT BBM adalah dengan mendaftar secara mandiri melalui aplikasi resmi yakni Cek Bansos.
Guna memastikan kelayakan, calon KPM yang telah melakukan salah satu dari kedua cara pendaftaran tersebut akan dilakukan tahap verifikasi.
Berbekal sistem yang telah terintegrasi melalui DTSE, status akhir calon penerima manfaat BLT BBM akan ditentukan sesuai regulasi atau ketentuan.
Secara berkala, KPM BLT BBM 2025 dapat melakukan pencairan di Bank Himbara atau KKS serta PT Pos Indonesia setiap tiga atau empat bulan sekali.
Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, pencairan perdana BLT BBM 2025 diprediksi akan dimulai pada kisaran bulan Maret dan April mendatang.
Baca Juga: Mantap! Honorer Kode R2 dan R3 yang Diangkat Jadi Paruh Waktu Bisa Diangkat PPPK Penuh Waktu
Karena hingga saat ini pemerintah masih belum memberikan pengumuman resmi, menunggu kepastian menjadi hal mendasar yang perlu dilakukan oleh calon KPM.
Mengingat BLT BBM merupakan program resmi pemerintah, pastikan para calon KPM untuk menggali informasi dan melakukan pengusulan melalui kanal resmi.

Share this article
Sempat mendatangkan perdebatan dari sejumlah kalangan, wacana akan adanya penyaluran BLT BBM kembali menjadi perbincangan.