Bekasi

Bikin Geleng Kepala! 2 Pengurus NPCI Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Capai Rp7 Miliar

Oleh: Jinan Vania Barizky Jumat 28 Nov 2025, 14:19 WIB
Ilustrasi. Bikin geleng kepala, dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi untuk tahun anggaran 2025 diduga dikorupsi. (Sumber: Pixabay | Foto: Pixabay)

AYOJAKARTA.COM - Bikin geleng kepala, dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi untuk tahun anggaran 2025 diduga dikorupsi.

Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, hal ini diungkap oleh Polres Metro Bekasi.

Setidaknya dana sebesar Rp12 miliar yang berasal dari APBD dan APBD Perubahan 2024 dikorupsi untuk kepentingan pribadi 2 pengurus NPCI yakni KD dan NY.

Baca Juga: Ada 2 Demo Jakarta Hari Ini! Warga DKi Diimbau Hindari 2 Titik Ruas Jalan Ini

Sebagai informasi NPCI merupakan organisasi resmi untuk membina atlet disabilitas di Indonesia untuk tingkat nasional hingga internasional.

Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet difabel dan kegiatan NPCI sepanjang tahun 2024 digunakan hanyauntuk kepentingan pribadi.

Kerugian negara diketahui mencapai Rp7 miliar.

Tersangka KD diketahui menggunakan dana sebesar Rp2 miliar untuk kampanye pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024.

Sedangkan tersangka NY menggunakan dana Rp,179 miliar untuk pembelian 2 unit mobil Toyoya Innova Zenix menggunakan identitas keluarga lainnya.

Baca Juga: Usai Viral, Kemenag DKI Jakarta Buka Suara Terkait Jalan DI Panjaitan Tak Bisa Diakses Masyarakat: Awalnya Lahan Resmi Kami...

Kedua tersangka diketahui membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

LPJ fiktif yang ditulis ditulis dengan berbagai kegiatan dari seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja peralatan olahraga hingga belanja modal kesekretariatan.

"Pengembangan kasus masih berlanjut untuk memastikan seluruh aliran dana dna kemungkinan adanya pihak lain," ujar pihak kepolisian dikutip ayojakarta.com pada Jumat, 29 November 2025.

Atas perbuatan keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 1 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky