AYOJAKARTA.COM - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali hadir untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi siswa di DKI Jakarta.
Pendaftaran untuk KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 telah resmi dibuka mulai 13 Januari 2025 dalam kurun waktu 10 hari.
Program ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 mengenai bantuan sosial biaya pendidikan.
Persyaratan Pendaftaran KJP Plus
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta didik dan keluarga agar bisa mengakses hingga menjadi penerima bantuan ini.
Di antaranya, peserta didik harus berusia 6 hingga 21 tahun, terdaftar sebagai peserta didik di sekolah negeri atau swasta yang ada di DKI Jakarta serta memiliki NIK Jakarta.
Selain itu, penerima KJP Plus harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memenuhi kriteria khusus seperti anak penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas.
Bantuan yang Diberikan
Bantuan KJP Plus diberikan dalam bentuk biaya personal setiap bulan, dengan rincian biaya yang bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan.
Misalnya, untuk SD Negeri sebesar Rp250.000, SMP Negeri Rp300.000, SMA Negeri Rp400.000, dan SMK Rp450.000.
Biaya tambahan seperti SPP berlaku untuk sekolah swasta dengan rincian sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
Baca Juga: Catat! 6 Kriteria Honorer yang Ingin Diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu, Ada Pengalaman Kerja?
Proses Pendaftaran dan Verifikasi
Untuk melakukan pendaftaran, orang tua atau wali siswa harus membawa sejumlah dokumen seperti surat permohonan kepada gubernur, surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP, fotokopi KK, dan KTP orang tua.
Sekolah kemudian akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen serta kelayakan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Pendaftaran dilakukan melalui sistem siladu.jakarta.go.id, di mana operator sekolah akan memverifikasi data peserta didik yang sudah didaftarkan.
Proses ini mencakup pengecekan status DTKS dan verifikasi kelayakan keluarga yang tercatat sebagai tidak mampu, serta tidak memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.
Baca Juga: Ada Harapan Besar Nih! Pelamar PPPK dengan Kode R2 dan R3 Masih Punya peluang Jadi Penuh Waktu
Batas Waktu Pendaftaran dan Verifikasi
Pendaftaran dan unggah dokumen dapat dilakukan hingga 26 Januari 2025, dengan verifikasi dan pemadanan data akan dilakukan setelahnya.
Operator sekolah akan memproses pendaftaran dan memastikan semua data sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Jika terdapat perubahan jadwal atau mekanisme, informasi lebih lanjut akan diumumkan melalui kanal resmi.
Jangan lewatkan kesempatan ini, pastikan anak tercinta terdaftar dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan manfaat dari Program KJP Plus 2025.
Segera kunjungi sekolah terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memulai proses pendaftaran.***