AYOJAKARTA.COM - Pada Januari 2025, pemerintahan Presiden Prabowo mulai memberlakukan berbagai program bantuan sosial (bansos) dan insentif.
Pemberlakuan bansos dan insentif di awal tahun 2025 ini untuk meringankan beban masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Paket stimulus ini bernilai total Rp38,6 triliun, yang mencangkup berbagai kebijakan perlindungan sosial dan insentif pajak.
Tak hanya itu, Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0 persen tetap berlaku untuk barang dan jasa kebutuhan pokok.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat yang menurun, terutama kelompok rentan.
Berikut ini barang dan jasa yang tetap bebas PPN mulai Januari 2025:
> Bahan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu segar
> Jasa pendidikan
> Jasa kesehatan
> Jasa angkutan umum
> Rumah sederhana
> Air minum
Pemerintah telah menangguhkan pembelian rumah hingga Rp5 miliar dan kendaraan listrik tertentu.
Insentif PPh Pasal 21 untuk pekerja sektor padat karya dengan penghasilan hingga Rp100 juta per bulan.Insentif untuk kelas menengah ini diharapkan mampu mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang mengalami PHK.
Sedangkan insentif untuk pelaku usaha ini dapat dirasakan melalui pembebasan PPh final 0,5 persen hingga 2025 bagi UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun.
Pemerintah telah memberi subsidi bunga 5 persen untuk revitalisasi mesin industri padat karya.
Untuk mendukung seluruh program tersebut, pemerintah telah mengalokasikan dana perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun dalam APBN 2025.***