AYOJAKARTA.COM - Secara resmi Presiden Prabowo telah mengumumkan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah dan barang- barang yang dikenakan PPnBM saja.
Hal ini juga telah ditegaskan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam akun Instagram resminya yakni @smindrawati, lantas bagaimana nasib paket stimulus yang telah diumumkan tanggal 16 Desember 2024 kemari? Apakah akan tetap diberikan meskipun PPN 12 persen ini batal terealisasi?
Berikut paket stimulus yang akan tetap berjalan mulai tanggal 1 Januari 2025 yang diantaranya ada subsidi diskon Listrik sebesar 50 persen, ada bantuan beras 10 kg dan lainnya.
Diketahui sebelumnya Sri Mulyani yang didampingi oleh Menko Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait adanya penyesuaian Amanah Undang- Undang Harmoni perpajakan yang menjadwalkan adanya kenaikan PPN 12 persen pada awal Januari 2025.
Oleh sebab itu, adanya wacana kenaikan PPN 12 persen ini, pemerintah juga akan memberikan paket stimulus oleh Masyarakat.
Namun berita bahagia dituturkan kembali oleh Sri Mulyani yang mengatakan PPN tidak naik di Tahun 2025.
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Pilpres 2029 Berpotensi Lebih Banyak Calon
Dalam postingan akun instagramnya, Ia menyebutkan hal tersebut dengan beberapa poin penting dibawah ini termasuk paket stimulus bagi Masyarakat Indonesia yang telah dijanjikan sebelumnya.
Lantas apakah paket stimulus akan tetap diberikan kepada Masyarakat meskipun PPN batal naik 12 persen?
Dilansir dalam akun Instagram Menkeu, Ia menyebutkan jika paket stimulus yang telah diumumkan pada bulan lalu akan tetap diberikan kepada masyarakat.
“Seluruh paket stimulus untuk Masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku,” ungkap Sri Mulyani.
Yang dimana paket stimulus yang akan tetap diberikan alias tetap cair mulai tanggal 1 Januari 2025 ini adalah
· Potongan diskon pembelian Listrik 50 persen dengan daya maksimal 2200 VA
· Pemberian stimulus bantuan beras 10 kg kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP)
· Pph final 0.5 persen dari omzet UMKM dengan omset dibawah Rp 500 juta per tahun akan dibebaskan PPH
· Pph pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja yang memiliki gaji hingga Rp 10 juta per bulan
· Pemberian stimulus dengan bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan
· Pembiayaan industri pada karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen
· Insentif kendaraan mobil Listrik dan pembelian rumah
· Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Itulah paket stimulus yang akan tetap diberikan oleh pemerintah meskipun PPN 12 persen batal naik Tahun 2025 dan hanya berlaku untuk barang mewah seperti yang ada dalam PMK 15/ 2023 dan PMK 42/ 2022.
Selain itu Sri Mulyani juga menegaskan jika seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak akan mengalami perubahan atau kenaikan PPN seperti yang sebelumnya telah disampaikan alias akan tetap membayar PPN 11 persen.
Baca Juga: ROG Phone 9 Pro, Raja Baru Smartphone Gaming dengan Snapdragon 8 Elite!
Untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, di Tahun 2025 akan tetap bebas PPN alias tidak dikenakan pajak atau 0 persen.
Demikian informasi terkait paket stimulus yang akan tetap diberikan kepada Masyarakat meskipun PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah saja dan telah cair sejak 1 Januari 2025.

Share this article
Oleh sebab itu, adanya wacana kenaikan PPN 12 persen ini, pemerintah juga akan memberikan paket stimulus oleh Masyarakat.