AYOJAKARTA.COM - Pengumuman bagi masyarakat dengan ciri Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini tidak akan mendapatkan bansos di tahun 2025.
Pemilik KK dan KTP dengan ciri berikut ini dipastikan tidak akan mendapatkan bansos di tahun 2025.
Pemerintah telah membuat jadwal tentang penyaluran bantuan sosial tahap I di tahun 2025.
Baik bantuan dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, ada yang harus diketahui masyarakat. Jika pemilik KK dan KTP ini dipastikan tidak akan mendapatkan bansos PKH dan BPNT tahun 2025.
Seperti dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Info Bansos, Selasa 17 Desember 2024.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang rutin menerima bansos, sekarang ini cukup menggantungkan hidupnya dari bansos.
Untuk itu dalam rangka fokus pada pemberdayaan masyarakat serta guna mendorong kemandirian ekonomi, pemerintah berencana mengurangi jumlah penerima bansos.
Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/2024, yang telah menetapkan kriteria bagi warga yang dinyatakan tidak layak menerima bansos.
Berikut ini kelompok yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos:
1. Warga dengan penghasilan UMP atau UMK
2. Pensiunan ASN, TNI/Polri
3. Guru bersertifikasi dan tenaga kesehatan
4. Pemilik atau pengurus perusahaan
5. Perangkat desa aktif yang menerima penghasilan rutin dari APBN maupun APBD
6. Sudah menerima bantuan dari instansi lain
7. Penerima yang menolak menerima bansos
8. Penerima yang alamatnya tidak ditemukan ketiak bantuan disalurkan.***