AYOJAKARTA.COM - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini diharapkan segera mencairkan bantuan sosial (bansos)-nya paling lambat tanggal 30 November 2024.
Bagi KPM yang dana bansosnya sudah ditransferkan ke rekening dan tidak juga diambil hingga lewat tanggal 30 November 2024, maka uangnya akan dikembalikan ke kas negara.
Pemerintah menyalurkan sejumlah bansos bagi masyarakat penerima yang sesuai kriteria.
Setiap bansos ada batas akhir pengambil jika itu bantuannya disalurkan secara tunai.
Sedangkan yang dananya ditransferkan ke rekening, maka harus segera diambil atau ditarik lewat agen atau ATM terdekat.
Baca Juga: Bisa untuk Bansos? Kemensos Gunakan Data Tunggal BPS untuk Ketahui Jumlah Kemiskinan
Saat ini untuk KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih dalam proses.
Termasuk KPM peralihan dari Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga masih menunggu mendapatkan kartu dari bank penyalur.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Diary Bansos, Sabtu 23 November 2024, untuk bantuan atensi yatim piatu tetap disalurkan sesuai jadwal.
Bantuan atensi yatim piatu disalurkan setiap dua bulan sekali dengan nominal Rp 200 ribu setiap bulan.
Pemerintah memberi batas waktu hingga tanggal 30 November 2024 untuk segera dicairkan bantuannya.
Terutama untuk periode salur Juli - Agustus dan September - Oktober. Jika sampai batas itu, tidak juga dicairkan, maka uangnya akan dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Status SIKS-NG Bansos PKH dan BPNT Apakah Sudah SP2D? Cek Fakta di Sini Ya...
KPM tersebut juga bisa dievaluasi apakah tetap mendapatkan bantuan di periode salur berikutnya.
Bantuan atensi yatim piatu diberikan bagi anak yatim, piatu atau yatim piatu dimana mereka bisa diusulkan secara mandiri oleh keluarga.
Bisa juga mendaftarkan ke kantor desa atau kelurahan setempat ataupun lembaga. Seperti panti asuhan.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 200 ribu setiap bulan dan disalurkan setiap dua bulan sekali.***