Bisnis

187 KPM Kartu Lansia Jakarta (KLJ) di Cipete Utara Sudah Cair! Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Oleh: Jinan Vania Barizky Rabu 27 Agu 2025, 18:48 WIB
Penyaluran bantuan sosial Kartu lansia Jakarta atau KLJ (Sumber: Pemprov DKI Jakarta | Foto: Pemprov DKI Jakarta)

AYOJAKARTA.COM - Sebanyak 182 Kartu Lansia Jakarta (KLJ) di Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan telah disalurkan.

Dikutip ayojakarta.com dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Supriyanto selaku Lurah dari Cipete Utara menyebutkan bahwa bantuan dengan nominal Rp300 ribu ini memiliki syarat terdaftar di DTKS.

"Penerima bansos KLJ ini sebelumnya memang harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang sudah bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional," ujarnya.

Baca Juga: Trending! Dugaan Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan kepada Azizah Salsha

Sebagai informasi pendistribusian KLJ adalah bagian dari bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 270 Tahun 2025 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial.

Lantas seperti apa syarat utama dan cara daftar bantuan KLJ?

Syarat Utama

  • WNI
  • Domisili DKI
  • Usia ≥ 60 tahun
  • Ekonomi rendah
  • Terdaftar DTKS
  • Tidak menerima bansos dari program lain
  • Rekening Bank DKI aktif

Baca Juga: Upaya Pemprov DKI Jakarta Atasi Banjir, 4 Cara Cepat Ketahui Potensi Bencana!

Cara Daftar

  • Online lewat aplikasi Cek Bansos
  • Offline: ajukan melalui kelurahan (MPM)
  • Pastikan data diverifikasi dan masuk DTKS
  • Cek status via Siladu atau JAKI.***
Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky