Bisnis

Pencairan Dana KJMU Tahap II Tahun 2025 Sudah Dimulai, Penerima Baru Perlu Lakukan Proses Berikut...

Oleh: Desi Kris Selasa 21 Okt 2025, 07:43 WIB
Ilustrasi. Penerima KJMU Tahap II Tahun 2025 (Sumber: Instagram @upt.p4op)

AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bahwa pencairan dana bantuan KJMU Tahap II Tahun 2025 sudah dilakukan sejak Senin 20 Oktober 2025.

Pencairan dana KMJU ini akan dilakukan secara bertahap.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram @upt.p4op.

"Pengumuman terkait pencairan dana KJMU Tahap II Tahun 202. Pencairan dana KJMU Tahap II Tahun 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 20 Oktober 2025," tulis pengumuman tersebut.

Jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2025 kali ini adalah sebanyak 16.920 mahasiswa.

Masing-masing mahasiswa akan mendapat bantuan dengan total Rp9 juta per semestar.

Baca Juga: Viral Momen Purbaya Berlarian saat Telat di Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13 Triliun, Sudah Siap Push Up tapi Dilarang Prabowo

Bagi penerima baru, perlu melakukan beberapa tahapan yaitu:

1. Bank Jakarta membuka rekening, serta cetak buku tangunan dan ATM.

2. Bank Jakarta mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM.

3. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan transfer dana KJMU ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Heboh Fotografer Diminta Bayar Rp500 Ribu saat Ambil Foto di Tebet Eco Park, Gubernur Pramono: Nanti Kami Tertibkan!

Apa itu KJMU?

Dikutip dari kjp.jakarta.go.id, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Bantuan ini diberikan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Bantuan yang diberikan yakni sebesar RP1,5 juta per bulannya. ***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris