AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provonsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tahap II tahun 2025.
Informasi ini dibagikan secara resmi melalui laman Instagram @upt.p4op pada hari ini, Rabu 17 September 2025.
Sebanyak 3.466 mahasiswa ditargetkan mengisi kuota KJMU Tahap II ini.
Sebagai informasi program KJMU pertama kali hadir melalu program Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di tahun 2016.
Nominal bantuan yang diberikan sebesar 9 juta per semester.
Biaya pendidikan sesuai tagihan UKT penerima akan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, sedangkan biaya pendukung akademik untuk keperluan mahasiswa akan diberikan ke rekening mahasiswa.
Sebagai contoh jika biaya UKT Rp5 juta maka sisanya akan diberikan kepada mahasiswa.
Sejak dimulainya program ini hingga tahun 2025 tidak ada pengurangan nominal bantuan, namun seleksi diperketat agar tepat sasaran.
Bahkan ketika pandemi, bantuan KJMU tetap dilaksanakan.
Baca Juga: BRI Tantang Kreativitas Anak Bangsa Lewat Creator Fest 2025, Berani Ikut?
Lantas seperti apa persyaratan dan alur pendaftaran?
Persyaratan Penerima KJMU
(Sesuai Pergub DKI Jakarta No. 101 Tahun 2021)
Persyaratan Umum
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Persyaratan Khusus
Calon Mahasiswa
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
Baca Juga: Pelatihan Pencegahan Kekerasan Gender dan Anak Dorong Budaya Kerja Aman di Proyek Konstruksi
Mahasiswa
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta
- Pengajuan paling lama pada semester 4
Alur Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2025
- Pendaftaran KJMU (khusus pendaftar baru): 18 – 22 September 2025
- Verifikasi dan Unggah SPTJM Sekolah (khusus pendaftar baru): 18 – 24 September 2025
- Verifikasi dan Unggah SPTJM Perguruan Tinggi (pendaftar baru dan penerima lanjutan): 18 – 29 September 2025
- Verifikasi Dinas Pendidikan: 30 September – 6 Oktober 2025
- Penetapan Penerima melalui Keputusan Gubernur: 7 – 16 Oktober 2025
Kamu mahasiswa dan calon mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta jangan lupa untuk daftar ya.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi:
- WhatsApp Pengaduan 0852-1124-7089
- Website p4op.jakarta.go.id/kjmu ***
Share this article
Pemerintah Provonsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tahap II tahun 2025.