AYOJAKARTA.COM - Hingga akhir November 2025, setidaknya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui DInas Sosial telah menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) kepada penerima manfaat Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Untuk bulan November 2025 ini terdapat 21.281 penerima KAJ, 156.069 penerima KLJ, dan 19.101 penerima KPDJ, dengan total 196.451 penerima manfaat.
Bantuan PKD tahun 2025 ini diberikan sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1032 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Nomor 270 Tahun 2025 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial untuk PKD bagi Anak Usia Dini, Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas Tahun 2025 yang terbit pada tanggal 21 November 2025.
Baca Juga: Program Menteri Pertanian, 'Lapor Pak Amran' Berhasil Cegah 40,4 Ton Beras Ilegal di Batam
Penerima bansos PKD ini berasal dari data DTKS yang sudah dilakukan evaluasi.
Untuk tahun 2025 sendiri penerima bansos PKD sebanyak 219.525 dengan angka penerima manfaat baru sebanyak 21.727 orang sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1032 Tahun 2025.
Namun, setelah adanya pemadanan data di bulan November 2025 ini untuk penerima manfaat menjadi 196.451 dan penerima manfaat baru sebanyak 19.547.
Bagaimana cara menjadi penerima bansos PKD?
Untuk mendapatkan bantuan PKD harus terdaftar DTKS.
Siapa Saja yang Berhak Menjadi Penerima Bansos PKD?
- Memiliki KTP, KK, dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS.
- Kartu Anak Jakarta (KAJ): usia 0–6 tahun.
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ): usia 60 tahun ke atas.
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): terdaftar pada pendataan disabilitas Dinas Sosial.
- Penerima KLJ dan KPDJ bukan merupakan pensiunan PNS, TNI, Polri.
- Hasil verifikasi lapangan oleh petugas pendamping dan perangkat wilayah.
Penerima manfaat baru jangan lupa untuk hadir untuk undangan pembukaan rekenin dan pendistribuan kartu ATM pada:
- Undangan periode pertama: 28–30 November 2025.
- Undangan periode kedua: bulan Desember 2025, bagi yang tidak hadir pada periode pertama.
Jika tidak hadir, maka proses pemberian bansos PKD tidak bisa dilakukan.***