AYOJAKARTA.COM - Miris, kasus seorang ibu muda bernama Irene sokoy asal Kampung Hobong, Kabupaten Jayapura yang harus meninggal bersama calon bayi karena penolakan dari sejumlah rumah sakit di Kota Jayapura.
Kematian dari Irene Sokoy dan calon bayinya ini menjadi sorotan warganet.
Sebagai informasi, pada Senin, 17 November 2025, Irene harus merenggut nyawa bersama sang calon bayi karena tak mendapatkan pelayanan dari rumah sakit.
Baca Juga: Hadapi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Jakarta Siap Rencanakan Perda Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca
Kronologi
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber Irene Sokoy diketahui merasakan kontraksi pada 16 November 2025, dan keluarga membawa ke RSUD Yowari menggunakan speedboat.
Namun, RSUD Yowari menyebutkan
Ketika di RSUD Yowari kondisi Irene memburuk hingga terjadi sesak napas.
Pihak keluarga pun meminta untuk diberikan surat rujukan.
Ambulans dikethaui baru tiba pukul 01.22 WIT
Lalu setelah dirujuk ke RS Dian Harapan Waena pihak keluarga ditolak dengan alasan ruangan penuh untuk kelas BPJS dan tidak ada dokter anestesi.
Lalu Irene Sokoy dirujuk ke RSUD Abepura namun kembali mendapatkan penolakan dengan alasan ruang operasi sedang di renovasi dan tidak ada dokter.
Terakhir dirujuk ke RS Bhayangkara, namun kondisi Irene semakin kritis kala itu.
Kembali, pihak RS Bhayangkaya menyebutkan kamar BPJS Kelas III penuh dan menawarkan kamar VIP namun dengan syarat uang muka Rp4 juta.
Pihak keluarga yang tidak mampu, meminta untuk tindakan medis dilakukan, namun pihak rumah sakit menolak karena administrasi harus dilakukan terlebih dahulu.
Akhirnya, pihak keluarga memindahkan Irene ke RSUD Dok II namun, dalam perjalanan Irene semakin kritis dan pihak keluarga memilih kembali RS Bhayangkara.
Naas, dalam perjalanan pada 17 November 2025 pukul 05.00 WIT Irene dinyatakan meninggal dengan sang calon bayi.
Baca Juga: Spesial Hari Guru Nasional 2025! Ancol Berikan Tiket Gratis, Persyaratan dan Link Daftar di Sini..
Respons Kemenkes
Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diektahui akan mengirim tim ke Papua untuk menginvestigasi kasus dari Irene Sokoy dan calon bayinya.
Terlebih beredar kabar dari penolakan yang dialami.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes Widyawati yang menyebutkan jika terbukti adanya pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas bari rumah sakit.
"Penolakan pasien rumah sakit merupakan pelanggaran undang-undang kesehatan yang mengarah ke unsur pidana," dikutip ayojakarta.com pada Selasa, 25 November 2025.
Kekinian, Ketua DPR RI Puan Maharani ikut buka suara dang menyebutkan bahwa ia akan meminta Kemenkes untuk mengevaluasi penanganan kesehatan di rumah sakit khususnya di wilayah 3T. ***

Share this article
Miris, kasus seorang ibu muda bernama Irene sokoy asal Kampung Hobong, Kabupaten Jayapura yang harus meninggal bersama calon bayi karena penolakan dari sejumlah rumah sakit di Kota Jayapura.