AYOJAKARTA.COM -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025.
Pencairan dana yang semula dijadwalkan pada November ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai 5 Januari 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui publikasi resmi Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Berdasarkan data resmi, jumlah penerima KJP Plus Tahap II 2025 mencapai 707.513 peserta didik yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga pendidikan nonformal.
Baca Juga: Sudah Ada 20 Unit di DKI Jakarta, TPS 3R Lenteng Agung Bisa Olah 51,26 Ton Sampah per Hari!
Berikut rincian penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 tahun 2025:
SD/SDLB/MI: 338.771 peserta
SMP/SMPLB/MTs: 192.020 peserta
SMA/SMALB/MA: 61.139 peserta
SMK: 112.891 peserta
PKBM: 2.692 peserta
Intip besaran dana KJP Plus yang diterima setiap peserta per bulan, yakni:
SD/SDLB/MI: Rp250.000
SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000
SMA/SMALB/MA: Rp420.000
SMK: Rp450.000
PKBM: Rp300.000
Baca Juga: Pemprov DKI Dorong Transformasi Bank Jakarta Lewat Peluncuran Kartu Debit Visa
Selain dana personal, peserta yang bersekolah di sekolah swasta juga mendapatkan tambahan bantuan SPP per bulan, yakni:
SD/MI swasta: Rp130.000
SMP/MTs swasta: Rp170.000
SMA/MA swasta: Rp290.000
SMK swasta: Rp240.000
PKBM: Rp130.000
Sebagai informasi dana personal KJP Plus tidak sepenuhnya bisa dicairkan secara tunai.
Setiap peserta hanya diperbolehkan menarik uang tunai maksimal Rp100.000 per bulan.
Sementara itu, sisa dana personal wajib digunakan secara non-tunai, seperti untuk pembelian perlengkapan sekolah, seragam, buku, alat tulis, hingga kebutuhan pendidikan lainnya di merchant yang telah bekerja sama.
Baca Juga: Apa Sih Keunggulan Laptop Gaming Dibanding Laptop yang Bisa Buat Main Game?
Dengan pencairan Tahap II Tahun 2025 ini, pemerintah berharap tidak ada peserta didik yang terhambat pendidikannya karena keterbatasan ekonomi.
Informasi lebih lanjut terkait KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta menyediakan kanal resmi melalui, Instagram @upt.p4op, situs edu.jakarta.go.id/kjp atau via WhatsApp di nomor 0852-1124-7089.***