AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan dukungan pendidikan bagi peserta didik melalui pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025.
Pencairan dana ini resmi dimulai secara bertahap pada 5 November 2025 dan diperuntukkan bagi alokasi bulan September 2025.
Program bantuan pendidikan ini menyasar total 707.513 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga pendidikan kesetaraan (PKBM).
Baca Juga: Diduga Lalai Verifikasi, TAPD Palembang Terancam Tanggung Jawab Kerugian Rp39,8 Miliar
Melalui KJP Plus, pemerintah berupaya memastikan seluruh pelajar Jakarta dapat memenuhi kebutuhan pendidikan tanpa kendala finansial.
Rincian Dana KJP Plus Tahap II 2025
Setiap peserta didik akan menerima dana personal bulanan, serta tambahan biaya SPP bagi yang bersekolah di sekolah swasta. Berikut rincian bantuan sesuai jenjang. Berikut besaran dana yang diterima peserta berdasarkan jenjang pendidikan:
SD/SDLB/MI
- Dana personal: Rp250.000/bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp130.000
- Jumlah penerima: 338.771 siswa
SMP/SMPLB/MTs
- Dana personal: Rp300.000/bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp170.000
- Jumlah penerima: 192.020 siswa
SMA/SMALB/MA
- Dana personal: Rp420.000/bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp290.000
- Jumlah penerima: 61.139 siswa
SMK
- Dana personal: Rp450.000/bulan
- Tambahan SPP sekolah swasta: Rp240.000
- Jumlah penerima: 112.891 siswa
PKBM (Pendidikan Kesetaraan)
- Dana personal: Rp300.000/bulan
- Tidak ada tambahan SPP
- Jumlah penerima: 2.692 peserta
Baca Juga: PNM Buktikan Lulusan SMA/SMK Bisa Jadi Agen Pemberdayaan Masyarakat Prasejahtera
Dana ini dapat digunakan mendukung kebutuhan pendidikan seperti alat tulis, seragam, transportasi, hingga penunjang kegiatan belajar lainnya.
Namun, maksimal Rp100.000 per bulan dapat dicairkan secara tunai, sementara sisanya digunakan secara non-tunai melalui transaksi edukatif di merchant yang bekerja sama. Bagi peserta didik baru KJP Plus Tahap II 2025, dana akan dicairkan setelah proses administrasi selesai, yang meliputi:
- Pembukaan rekening oleh Bank Jakarta
- Penerbitan buku tabungan dan ATM
- Pengambilan buku tabungan dan ATM oleh peserta
- Pemindahbukuan dana ke rekening penerima
Proses bertahap ini memastikan bahwa setiap peserta menerima dana tepat sasaran dan sesuai prosedur. Untuk memastikan informasi terbaru dan menghindari hoaks, penerima dapat memantau update melalui situs resmi edu.jakarta.go.id/kjp atau akun Instagram @upt.p4op.
Program KJP Plus merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan belajar setara bagi seluruh pelajar.
Dengan terus berlanjutnya program ini, diharapkan setiap siswa dapat fokus pada prestasi dan masa depan tanpa terbebani biaya pendidikan.***
Share this article
Pencairan KJP Plus Tahap II mulai 5 November 2025 untuk dana September. Total 707.513 pelajar menerima bantuan sesuai jenjang, dengan dana personal dan SPP, sebagian bisa dicairkan tunai.