AYOJAKARTA.COM - Pemprov Jakarta memberikan program KJP Plus untuk peserta didik.
KJP Plus sengaja dibuat untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan pendidikan.
Namun, tak semua siswa bisa mendapatkan KJP Plus dari pemerintah.
Lantas, apakah orang yang tinggal di luar DKI namun sekolah di Jakarta bisa mendapatkan KJP?
Baca Juga: Mau Daftar KJP Plus tapi Tidak Terdaftar DTKS, Bisakah? Ini Dia Jawabannya!
Barang kali ada yang mempertanyakan hal tersebut, maka kemungkinan artikel ini dapat membantumu.
Adapun jawabannya adalah tidak bisa, karena program ini disasarkan kepada masyarakat yang tinggal di daerah Jakarta.
Ada beberapa kriteria atau golongan yang mendapatkan bansos KJP Plus, siapa saja?
Siswa yang berhak menerima KJP Plus antara lain yaitu:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: KPM Siap Senyum! Ada 6 Kabar Gembira untuk Penerima Dana Bansos Hari Ini
Sementara itu, untuk mengecek apakah kamu termasuk sebagai penerima bantuan atau bukan, maka kamu dapat mengunjungi link berikut ini.
https://kjp.jakarta.go.id/
Demikian daftar siswa yang berhak menerima bantuan KJP Plus dikutip Ayojakarta.com dari laman kjp.jakarta, Rabu (11/9/2024).***