AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menyalurkan bansos pendidikan KJP Plus untuk periode salur September 2024.
Peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat yang masuk dalam kategori penerima berhak mendapatkan pencairan bansos KJP Plus periode September.
Khususnya untuk jenjang SD dan SMP sederajat, sebanyak 393.820 KPM menerima pencairan bansos KJP Plus periode September.
Sebagai informasi, KJP Plus merupakan salah satu bansos pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Bansos ini dicairkan setiap periode untuk KPM peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat.
Sasaran penerima bansos KJP plus bukan hanya untuk peserta didik di sekolah negeri, melainkan juga sekolah swasta.
Tujuan penyaluran bansos KJP Plus ini untuk memeratakan akses pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
KPM peserta didik yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin di wilayah Provinsi DKI Jakarta berkesempatan untuk memperoleh pencairan KJP Plus.
Syaratnya KPM wajib terdaftar aktif di DTKS Kemensos atau Dinsos masing-masing Kabupaten atau kota.
Lalu bagaimana progres tahapan pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 periode salur September?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @disdikdki, bansos KJP Plus Tahap 1 periode September sudah cair.
Baca Juga: Tes IQ: Ada 1 Kombinasi Angka Janggal dari Deretan 5242, Yakin Bisa Menebaknya dalam 5 Detik Saja?
Sebanyak 532.569 peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat menerima pencairan bansos KJP Plus periode September secara bertahap mulai tanggal 4 September 2024.
Khusus untuk KPM SD dan SMP sederajat, rincian penerima bansos KJP Plus periode September, sebagai berikut.
- KPM SD Sederajat: 240.966 peserta didik
- KPM SMP Sederajat: 152.854 peserta didik
Berikut nominal pencairan dana KJP Plus Tahap 1 periode September untuk KPM SD dan SMP sederajat.
1. SD/SDLB/MI
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan
2. SMP/SMPLB/MTs
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu
- Tambahan SPP untuk swasta Rp170 ribu per bulan
Pencairan biaya rutin KJP Plus Tahap 1 periode September maksimal Rp100 ribu tiap bulannya.
Dana bansos KJP Plus dapat dicairkan melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Walaupun dana KJP Plus sudah dicairkan, tetapi tidak sedikit KPM yang belum menerima pencairan bansos ini.
Beberapa KPM mengeluhkan belum pernah menerima pencairan dana KJP Plus padahal KPM tersebut berstatus penerima KJP baru.
"Punyaq sama sekali gak pernah cair sama sekali, entah kenapa, padahal status penerima, pdhl KJP baru, tulis akun Instagram @ricabunda****, dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @disdikdki, hari Selasa, 10 September 2024.
Menanggapi keluhan dari salah satu penerima bansos KJP Plus yang menulis di kolom komentar, admin Instagram @disdikdki memberikan tanggapannya.
Baca Juga: Tes IQ: Ada 1 Kombinasi Angka Janggal dari Deretan 5242, Yakin Bisa Menebaknya dalam 5 Detik Saja?
"Halo ka, dapat mengurus ke p4op dengan membawa surat keterangan dari sekolah, fotokopi KK, KTP-el, akta kelahiran, dan buku tabungan. Terimakasih," tulisnya.
Bagi KPM jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang ingin mengetahui apakah masuk dalam daftar penerima KJP Plus dan dan status pencairannya, maka bisa mengakses laman resmi https://kjp.jakarta.go.id.

Share this article
Beberapa KPM mengeluhkan belum pernah menerima pencairan dana KJP Plus padahal KPM tersebut berstatus penerima KJP baru.