AYOJAKARTA.COM - Bantuan KJP Plus untuk tahap pertama di Juli 2024 sudah cair dalam dua gelombang sekaligus.
Sebanyak 533.649 peserta didik telah mendapatkan bantuan KJP Plus pada Juli 2024.
Jumlah tersebut dibagi menjadi dua gelombang.
Untuk gelombang pertama sebanyak 460.143 peserta didik yang cair pada 4 Juli 2024.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Usai PKH, Kini Bansos BPNT Juli-Agustus Rp400 Ribu Sudah SPM di SIKS-NG, Segera Cair?
Sementara itu, sebanyak 73.506 peserta didik pada gelombang kedua cair pada tanggal 12 Juli 2024.
"KJP Plus tahap 1 Tahun 2024 bulan Juli Gelombang I dilaksanakan mulai 4 Juli 2024. Tahap 1 2024 Gelombang II bulan Mei, Juni, dan Juli dilaksanakan mulai 12 Juli 2024," informasi dari Dinas Pendidikan Jakarta melalui Instagram @upt.p4op dikutip Ayojakarta.com pada Jumat, 26 Juli 2024.
Diketahui, KJP Plus merupakan bantuan yang disalurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk para peserta didik yang berdomisili di wilayah tersebut.
Bantuan tersebut disalurkan untuk peserta didik yang menempuh pendidikan di jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA hingga SMK.
Nominal yang diterima peserta didik berbeda disesuaikan jenjang pendidikan siswa itu sendiri.
Pencairan dana KJP Plus disalurkan melalui aplikasi JakOne Mobile sebagai platform digital yang mempermudah mengolah bantuan KJP Plus.
Baca Juga: Rincian Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 Tahun 2024 Bulan Juli Jenjang SMA Sederajat
Cara Aktivasi KJP Plus di Aplikasi JakOne Mobile
Untuk melakukan aktivasi di aplikasi JakOne Mobile dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi JakOne Mobile di Google Play Store.
2. Klik opsi 'Mulai'.
3. Baca dan setujui syarat ketentuan KJP Plus.
4. Pilih opsi 'Ya'.
5. Isi nomor Hp yang telah terdaftar.
6. Salin kode OTP dan kirim melalui SMS.
7. Masukan biodata.
8. Isi nomor kartu dan PIN ATM.
9. Buat 6 digit PIN JakOne Mobile.
10. Buat password dan login ke aplikasi JakOne Mobile.
11. Setelah selesai, maka rekening KJP Plus sudah dapat digunakan.
Itulah cara yang bisa dilakukan untuk aktivasi di aplikasi JakOne Mobile bagi peserta didik penerima bantuan KJP Plus.***