AYOJAKARTA.COM - KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 telah resmi dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta secara bertahap menyalurkan bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 untuk periode salur Mei-Juli.
KPM berhak menerima pencairan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 setelah lolos verifikasi kelayakan dan status penerima tidak dibatalkan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan program beasiswa atau bantuan pendidikan kepada peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat melalui KJP Plus.
Prioritas penerima adalah KPM peserta didik yang masuk dalam kategori keluarga rentan miskin atau prasejahtera dan tercatat di data DTKS.
Dengan adanya program bantuan program KJP Plus mak seluruh peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat bisa mendapatkan pemerataan akses pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: 10 PTN yang Akan Mengumumkan Hasil Jalur Mandiri pada Akhir Juli Ini
Lalu berapa nominal pencairan dana KJP plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 periode Mei-Juli tahun 2024?
Dana KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dicairkan kepada 460.143, sedangkan untuk gelombang 2, dicairkan untuk 70.506 peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @upt.p4op, pada hari Senin (22/7/24), berikut nominal pencairan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 tahun 2024.
1. SD/SDLB/MI
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu
- Untuk gelombang 2 ada tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan
2. SMP/SMPLB/MTs
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu
- Untuk gelombang 2 ada tambahan SPP untuk swasta Rp170 ribu per bulan
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
- Untuk gelombang 2 ada tambahan SPP untuk swasta Rp290 ribu per bulan
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu
- Untuk gelombang 2 ada tambahan SPP untuk swasta Rp240 ribu per bulan
5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
Biaya rutin bantuan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 dapat dicairkan dengan nominal maksimal Rp100 ribu per bulan melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Walaupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 secara bertahap. tetapi banyak KPM yang mengeluh jika hasil verifikasi data lapangan yang dilakukan oleh stakeholder terkait tidak sesuai dengan fakta sebenarnya hingga status penerima dibatalkan.
Beberapa penyebab kegagalan verifikasi lapangan, di antaranya KPM dianggap sudah mampu atau sejahtera, memiliki harta bergerak seperti mobil, menggunakan listrik rumah tanggal sebesar 1.300 VA, alamat domisili KPM tidak ditemukan, dan sebagainya.
Hal ini berakibat dana KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 tidak berhasil dicairkan.
Lalu apa solusi konkrit yang harus dilakukan KPM jika tidak mendapatkan penyaluran dana bantuan karena status penerima dibatalkan dan hasil verifikasi tetapi tidak sesuai fakta di lapangan?
KPM yang mengalami situasi tersebut maka dapat melakukan dua cara, sebagai berikut.
1. Mengajukan sanggahan
KPM yang tidak mendapatkan pencairan karena status dibatalkan dan hasil verifikasi kelayakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan maka berhak untuk mengajukan sanggahan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Sanggahan dapat diajukan dengan mengisi formulir dengan mengakses link https://tiny.cc/formtanggapankelayakankjp.
Setelah mengisi formulir maka Disdik Provinsi DKI Jakarta akan memproses dan melalui verifikasi data ulang sesuai dengan hasil rekomendasi Pemerintah daerah setempat yang disinkronkan dengan data Dispendukcapil dan DTKS terbaru.
Jika hasil sinkronisasi data KPM menyatakan status kelayakan penerima bansos KJP Plus Tahap 1 sesuai dengan ketentuan maka dimungkinkan status penerima dana pencairan bansos bisa diproses kembali di pencairan berikutnya.
Baca Juga: Masih Fresh Graduate dan Belum Memiliki Pengalaman? Berikut 6 Soft Skill yang Harus Kamu Kuasai
2. Pengajuan ulang (banding)
Jika KPM mengalami pembatalan status penerima KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 atau 2 dan merasa verifikasi data di lapangan tidak sesuai maka berhak mengajukan banding (pengajuan ulang).
KPM bisa segera menghubungi pihak sekolah dan mencari informasi terkait dengan penyebab pembatalan status penerima KJP Plus.
Nantinya pihak sekolah akan membantu untuk mengajukan banding kepada Dinas Pendidikan wilayah Kabupaten atau Kota masing-masing terkait pembatalan status penerima KJP Plus.
KPM wajib membuat surat pengajuan banding dengan menjelaskan kondisi perekonomian dan keuangan yang sesuai dengan fakta sehingga dapat memperkuat alasan pengembalian status penerima KJP Plus.
Berkas persyaratan yang dibutuhkan juga harus lengkap dan dikumpulkan sebagai pendukung pengajuan banding.

Share this article
KPM berhak menerima pencairan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 setelah lolos verifikasi kelayakan dan status penerima tidak dibatalkan.