KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 Gagal Cair Karena Status Penerima Batal? Ini 2 Solusi Konkrit agar Dana Berhasil Salur

KPM berhak menerima pencairan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 setelah lolos verifikasi kelayakan dan status penerima tidak dibatalkan.
KPM berhak menerima pencairan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 setelah lolos verifikasi kelayakan dan status penerima tidak dibatalkan.

AYOJAKARTA.COM - KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 telah resmi dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta secara bertahap menyalurkan bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 untuk periode salur Mei-Juli.

KPM berhak menerima pencairan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 setelah lolos verifikasi kelayakan dan status penerima tidak dibatalkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan program beasiswa atau bantuan pendidikan kepada peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat melalui KJP Plus.

Prioritas penerima adalah KPM peserta didik yang masuk dalam kategori keluarga rentan miskin atau prasejahtera dan tercatat di data DTKS.

Dengan adanya program bantuan program KJP Plus mak seluruh peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat bisa mendapatkan pemerataan akses pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: 10 PTN yang Akan Mengumumkan Hasil Jalur Mandiri pada Akhir Juli Ini

Lalu berapa nominal pencairan dana KJP plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 periode Mei-Juli tahun 2024?

Dana KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dicairkan kepada 460.143, sedangkan untuk gelombang 2, dicairkan untuk 70.506 peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @upt.p4op, pada hari Senin (22/7/24), berikut nominal pencairan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 tahun 2024.


1. SD/SDLB/MI

Rincian:

- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan

- Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu

- Untuk gelombang 2 ada tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan


2. SMP/SMPLB/MTs

Rincian:

- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan

- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu

- Untuk gelombang 2 ada tambahan SPP untuk swasta Rp170 ribu per bulan


3. SMA/SMALB/MA

- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan

- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu

- Untuk gelombang 2 ada tambahan SPP untuk swasta Rp290 ribu per bulan


4. SMK

- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan

- Biaya personal dengan total Rp450 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu

- Untuk gelombang 2 ada tambahan SPP untuk swasta Rp240 ribu per bulan


5. Peserta PKBM

- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.

Biaya rutin bantuan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 dapat dicairkan dengan nominal maksimal Rp100 ribu per bulan melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.

Walaupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan bansos KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 secara bertahap. tetapi banyak KPM yang mengeluh jika hasil verifikasi data lapangan yang dilakukan oleh stakeholder terkait tidak sesuai dengan fakta sebenarnya hingga status penerima dibatalkan.

Beberapa penyebab kegagalan verifikasi lapangan, di antaranya KPM dianggap sudah mampu atau sejahtera, memiliki harta bergerak seperti mobil, menggunakan listrik rumah tanggal sebesar 1.300 VA, alamat domisili KPM tidak ditemukan, dan sebagainya.

Hal ini berakibat dana KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 dan 2 tidak berhasil dicairkan.

Lalu apa solusi konkrit yang harus dilakukan KPM jika tidak mendapatkan penyaluran dana bantuan karena status penerima dibatalkan dan hasil verifikasi tetapi tidak sesuai fakta di lapangan?

KPM yang mengalami situasi tersebut maka dapat melakukan dua cara, sebagai berikut.


1. Mengajukan sanggahan

KPM yang tidak mendapatkan pencairan karena status dibatalkan dan hasil verifikasi kelayakan tidak sesuai dengan fakta di lapangan maka berhak untuk mengajukan sanggahan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Sanggahan dapat diajukan dengan mengisi formulir dengan mengakses link https://tiny.cc/formtanggapankelayakankjp.

Setelah mengisi formulir maka Disdik Provinsi DKI Jakarta akan memproses dan melalui verifikasi data ulang sesuai dengan hasil rekomendasi Pemerintah daerah setempat yang disinkronkan dengan data Dispendukcapil dan DTKS terbaru.

Jika hasil sinkronisasi data KPM menyatakan status kelayakan penerima bansos KJP Plus Tahap 1 sesuai dengan ketentuan maka dimungkinkan status penerima dana pencairan bansos bisa diproses kembali di pencairan berikutnya.

Baca Juga: Masih Fresh Graduate dan Belum Memiliki Pengalaman? Berikut 6 Soft Skill yang Harus Kamu Kuasai


2. Pengajuan ulang (banding)

Jika KPM mengalami pembatalan status penerima KJP Plus Tahap 1 Gelombang 1 atau 2 dan merasa verifikasi data di lapangan tidak sesuai maka berhak mengajukan banding (pengajuan ulang).

KPM bisa segera menghubungi pihak sekolah dan mencari informasi terkait dengan penyebab pembatalan status penerima KJP Plus.

Nantinya pihak sekolah akan membantu untuk mengajukan banding kepada Dinas Pendidikan wilayah Kabupaten atau Kota masing-masing terkait pembatalan status penerima KJP Plus.

KPM wajib membuat surat pengajuan banding dengan menjelaskan kondisi perekonomian dan keuangan yang sesuai dengan fakta sehingga dapat memperkuat alasan pengembalian status penerima KJP Plus.

Berkas persyaratan yang dibutuhkan juga harus lengkap dan dikumpulkan sebagai pendukung pengajuan banding.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Gelombang 1
# status penerima
# kjp plus

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.