Bisnis

5 Golongan KPM yang Terancam Kehilangan Bantuan PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025

Oleh: Fina Salsabila Aura Kamis 05 Jun 2025, 20:39 WIB
Implementasi DTSE sebagai basis data baru mengakibatkan beberapa golongan KPM berpotensi kehilangan hak untuk menerima bantuan PKH dan BPNT pada tahap kedua tahun 2025.


AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) telah resmi menerapkan sistem data baru dalam penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025.

Perubahan fundamental ini ditandai dengan penghapusan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan beralih menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menentukan penerima bantuan.

Transformasi sistem data ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan akurasi dan validasi data penerima bantuan sosial, namun membawa konsekuensi signifikan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini telah terdaftar.

Baca Juga: Dapat Hibah 700 M! Dedi Mulyadi Minta Ketegasan Bupati dan Wabup Baru Tasikmalaya hingga Soroti Pertambangan di Galunggung

Dengan adanya DTSEN, seluruh data KPM akan mengalami pembaruan total, sehingga tidak semua penerima bantuan lama dapat secara otomatis masuk ke dalam daftar penerima baru di tahun 2025.

Implementasi DTSE sebagai basis data baru mengakibatkan beberapa golongan KPM berpotensi kehilangan hak untuk menerima bantuan PKH dan BPNT pada tahap kedua tahun 2025.

Kelompok pertama yang terancam adalah KPM lama yang tidak tercatat dalam sistem DTSEN, sehingga otomatis terputus dari daftar penerima bantuan tahap selanjutnya.

Golongan kedua adalah KMP lama yang tercoret akibat adanya penambahan penerima baru, mengingat komposisi penerima bantuan sosial dapat berubah secara signifikan sesuai dengan kapasitas anggaran dan prioritas penyaluran.

Selain itu, KPM yang masuk kategori graduasi, yaitu keluarga yang telah dianggap mandiri secara ekonomi atau tidak lagi memenuhi kriteria kemiskinan, juga akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial tahun 2025.

Baca Juga: Bantuan PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai Cair di Pontianak Rp1 Juta dan Cirebon Rp600 Ribu, Kapan Giliran Daerah Lain?

Perubahan status ekonomi keluarga yang membaik menjadi indikator bahwa program bantuan sosial telah berhasil mencapai tujuannya dalam mengentaskan kemiskinan.

Dua kategori terakhir yang berpotensi kehilangan bantuan adalah KPM yang tidak lagi memiliki komponen PKH dan KPM yang tidak lolos verifikasi kelayakan.

Untuk kategori pertama, keluarga yang sudah tidak memenuhi syarat komponen PKH seperti anak yang telah menyelesaikan pendidikan atau tidak lagi terdaftar sebagai siswa aktif, secara otomatis akan dikeluarkan dari program.

Sementara itu, KPM yang tidak lolos verifikasi kelayakan adalah mereka yang mengalami perubahan kondisi ekonomi ke arah yang lebih baik, sehingga dinyatakan tidak layak lagi menerima bantuan sosial.

Baca Juga: Hari Tasyrik 2025: Alasan Larangan Berpuasa dan 5 Amalan yang Bisa Dilakukan

Proses verifikasi kelayakan ini dilakukan secara berkala oleh pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Meskipun perubahan ini dapat mengecewakan bagi sebagian KPM lama, namun langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem bantuan sosial yang lebih akurat, transparan, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Jinan Vania Barizky