AYOJAKARTA.COM – KIS PBI atau Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran merupakan salah satu jenis kartu bukti peserta bantuan sosial.
Berbeda dengan Kartu Keluarga Sejahtera Merah Putih, jenis bantuan sosial yang diterima KPM pemegang KIS PBI tak berupa uang tunai.
Secara berkala dan periodik, pemegang KIS PBI menerima bantuan sosial dalam bentuk subsidi pembayaran untuk memenuhi kebutuhan kesehatan.
Dengan menggunakan KIS PBI, keluarga penerima manfaat akan mendapat berbagai jenis bantuan terkait aspek kesehatan.
Baca Juga: ASYIK! Pemilik KIS dengan Kriteria Ini Dapat Bansos Rp 600 Ribu, Kamu Termasuk Penerima?
Para anggota Keluarga Penerima Manfaat KIS PBI secara rutin setiap bulannya akan menerima subsidi bantuan senilai Rp42.000.
Bantuan subsidi iuran tersebut oleh pemerintah disalurkan langsung kepada penyelenggara jaminan kesehatan atau BPJS sehingga pemilik KIS PBI bisa memperoleh manfaatnya.
Rincian pemberian bantuan tersebut berbeda dengan jenis bantuan sosial PKH ataupun BPNT yang diberikan per satu keluarga secara berkala bagi para KPM.
Sebagaimana KPM PKH dan BPNT, untuk dapat tercatat sebagai KPM KIS PBI, data kepala keluarga harus terlebih dahulu melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Dengan tercatatnya KPM KIS PBI dalam DTKS, hal tersebut juga membuka peluang untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan program reguler.
Sehubungan dengan jenis bantuan yang sangat memungkinkan diperoleh pemilik KIS PBI, berikut rincian bansosnya yang dikutip ayojakarta.com dari YouTube Info Bansos, Kamis (27/6/2024).
Jenis bantuan sosial pertama yang dapat diterima para pemilik KIS PBI adalah BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai.
Adapun besaran nominal atau nilai bantuan yang akan diterima pemilik KIS PBI adalah sebesar Rp200.000 setiap bulan sesuai mekanisme penyaluran.
Baca Juga: Pengumuman Penting untuk KPM KIS, Ada Kebijakan yang Akan Berlaku Mulai Tanggal Ini
Selain dapat disalurkan melalui Kartu KKS Merah Putih juga bisa disalurkan melalui PT Pos Indonesia atau disesuaikan dengan kuota tersedia.
Jenis bantuan selanjutnya yang memungkinkan diperoleh para pemilik KIS PBI adalah Komponen Anak Balita atau usia sekolah sebagaimana PKH reguler.
Bantuan berupa kebutuhan pendidikan dan bahan keperluan makan tersebut diberikan jika pemilik KIS PBI memiliki komponen tersebut.
Baca Juga: KPM Bansos PKH, BPNT, dan KIS Merapat! Ada 3 Pengumuman Penting mulai 1 Juli 2024
Bantuan ketiga yang mungkin diperoleh pemilik KIS PBI yang sudah memenuhi kriteria adalah Bantuan PENA atau Pahlawan Ekonomi Nusantara.
Bantuan Pena bagi pemilik KIS PBI memiliki nominal Rp5.000.000 yang diberikan dalam bentuk peralatan produksi maupun modal untuk merintis usaha.
Selain modal usaha dan peralatan produksi, pemilik KIS PBI juga akan mendapat dukungan dalam bentuk pelatihan dan perizinan sebagai proses graduasi sebagai KPM bansos.***