AYOJAKARTA.COM - Para KPM perlu mengetahui bahwa pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) ada yang masuk ke dalam kriteria mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Bantuan sosial ini dari Kementerian Kesehatan yang bekerja sama dengan Kementerian Sosial yang disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Bantuan sosial KIS ini dalam bentuk layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
Baca Juga: Dompet Tipis? Atasi Boros dengan 11 Jurus Hemat Jitu Ini agar Pengeluaran Terkendali!
Penerima bantuan ini iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah setiap bulannya.
Lantas, pemilik KIS dengan kriteria apa yang akan menerima bantuan dari pemerintah?
Jadi, yang akan menerima bantuan iuran kesehatan dari pemerintah adalah pemilik KIS yang jenis PBI.
Selain bantuan iuran dari pemerintah, ada juga pemegang KIS yang mendapatkan bantuan uang tunai dari pemerintah yakni PKH dan BPNT.
Namun perlu diingat, tidak semua pemegang KIS yang gratis dari pemerintah akan menerima bantuan uang tunai.
Hanya KPM yang memiliki kriteria dan telah terdaftar di DTKS yang dapat menerima bantuan.
Nantinya bansos PKH dan BPNT akan kembali disalurkan pada periode salur Juli-Agustus 2024.
Nominal bantuan yang akan diterima pun biasanya berbeda-beda, untuk BPNT ada yang cair langsung dua bulan senilai Rp 400 ribu, ada juga yang tiga bulan senilai Rp 600 ribu.
Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah di ITB yang Lulusannya Memiliki Gaji Tinggi, Tembus hingga Dua Digit!
Selain itu untuk PKH juga berbeda-beda tergantung komponen yang dimilikinya.
Adapun komponen PKH yakni antara lain komponen pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.
Baik penerima PKH dan BPNT itu harus berasal dari keluarga miskin dan tidak memiliki anggota keluarga yang memiliki upah di atas UMP maupun UMK ata yang sumber gajinya dari APBN maupun APBD
Untuk mengetahui apakah kamu termausk penerima bantuan atau bukan, kamu dapat
langsung mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian informasi seputar bantuan sosial pemilik KIS yang dikutip Ayojakarta dari YouTube Sukron Channel.***

Share this article
Hanya KPM yang memiliki kriteria dan telah terdaftar di DTKS yang dapat menerima bantuan dari program bansos KIS