AYOJAKARTA.COM -- Artikel kali ini akan membahas mengenai pengumuman penting untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seluruh pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Pengumuman penting untuk KPM pemilik kartu KIS berkaitan dengan kebijakan yang akan berlaku pada Juli 2024 mendatang.
KIS adalah program jaminan kesehatan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Baik KIS dan BPJS Kesehatan sama-sama memberikan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos pada Rabu 26 Juni 2024, BPJS baik yang gratis maupun berbayar akan menjadi syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi baik SIM A, B, maupun C.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan oleh pemerintah pada 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Wilayah yang menerapkan BPJS sebagai syarat membuat SIM adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Dapat diketahui bahwa tidak semua daerah akan menerapkan kebijakan BPJS sebagai syarat membuat dan memperpanjang SIM.
Namun, kebijakan memberlakukan BPJS sebagai syarat membuat dan memperpanjang SIM masih dalam tahap uji coba.
Lalu bagaimana nasib masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM harus punya BPJS akan tetapi menunda iuran selama beberapa waktu?
Saat ini banyak masyarakat yang sudah mendaftar BPJS berbayar tetapi membayar iuran tidak rutin perbulannya karena belum merasa membutuhkan layanan BPJS sehingga statusnya nunggak.
Bagi pemohon SIM yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS akan tetapi iurannya menunggak disarankan untuk mengaktifkan kepesertaannya terlebih dahulu.
Artinya, masyarakat yang status BPJS-nya menunggak dan ingin mengurus SIM maka harus melunasi iurannya.
Kepesertaan BPJS dapat diaktifkan dengan melunasi iuran pada bulan yang belum dibayarkan.
Iuran BPJS sebaiknya dibayarkan secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Bagi yang sudah melunasi iuran dan akan mengurus SIM harus melampirkan bukti bahwa telah melunasi kewajibannya.
Jika masyarakat belum bisa melunasi iuran, maka mereka bisa mencicil kewajibannya dengan cara mengikuti program rencana pembayaran iuran bertahap.
Bagi masyarakat yang belum mendaftar BPJS disarankan untuk segera mendaftar dan bagi yang menunggak diimbau untuk mengaktifkan kepesertaannya agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM.***

Share this article
Pengumuman penting untuk KPM pemilik kartu KIS berkaitan dengan kebijakan yang akan berlaku pada Juli 2024 mendatang.