Bisnis

Update Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025, Lengkap dengan Mekanisme Penyalurannya

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Kamis 15 Mei 2025, 09:59 WIB
Illustrasi. Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah kembali menyalurkan dua program bantuan sosial (bansos) utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang kini memasuki tahap kedua tahun 2025.

Bantuan tahap kedua ini dijadwalkan akan disalurkan pada periode April, Mei, dan Juni, setelah sebelumnya tahap pertama telah dicairkan pada Januari hingga Maret lalu.

Proses pencairan pada tahap pertama sempat berlangsung hingga akhir Maret, bahkan hingga awal April di sejumlah wilayah.

Baca Juga: TERUNGKAP! 8 Fakta Terbaru Tragedi Ledakan Amunisi di Garut, Korban Dituding Pemulung Ternyata Bukan?

Hal ini dikarenakan adanya keterlambatan distribusi serta proses validasi ulang terhadap penerima manfaat.

Menurut Kementerian Sosial, tahap pertama juga mencakup Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang terjaring dalam proses validasi bantuan PKH dan BPNT.

Jadwal Pencairan Tahap Kedua PKH dan BPNT 2025

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menyampaikan bahwa pencairan bansos untuk triwulan kedua akan dimulai pada pekan ketiga bulan Mei 2025.

Hal ini sejalan dengan kebijakan baru yang menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama pendataan penerima manfaat.

DTSEN merupakan sistem data baru hasil kerja sama antara Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS), yang menyajikan data secara lebih komprehensif dan real-time.

Data ini diperbarui secara berkala dengan melibatkan survei lapangan serta pemeriksaan administratif, untuk memastikan bahwa bansos benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Baca Juga: Cara Cek Jumlah Pesaing di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Simak Langkahnya di Sini!

Alasan Perubahan Data dari DTKS ke DTSEN

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Ipul, menyatakan bahwa penggunaan DTSEN bertujuan agar bansos lebih tepat sasaran.

Ia juga menekankan bahwa data DTSEN bersifat dinamis, karena setiap hari bisa terjadi perubahan status warga akibat kematian, perpindahan domisili, hingga perubahan kondisi ekonomi.

Karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek data mereka melalui aplikasi Cek Bansos.

Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa melakukan pengecekan, pengusulan, hingga pengajuan sanggahan terhadap data penerima bantuan. Proses ini memungkinkan pembaruan data secara terbuka dan akuntabel.

Baca Juga: Sistem Perankingan dan Penentuan Kelulusan Seleksi PPPK 2024 Tahap 2: Ini Rinciannya

Proses Ground Checking dan Validasi Data

Sebagai bagian dari pemutakhiran data DTSEN, Kementerian Sosial dan BPS telah melakukan ground checking atau pengecekan lapangan yang dilakukan hingga 20 April 2025.

Sekitar 12 juta individu terlibat dalam proses ini, yang dilakukan oleh pendamping PKH di berbagai daerah.

Selain itu, verifikasi data juga dilakukan melalui survei sosial ekonomi dan data administrasi lainnya.

Setelah data hasil ground checking diterima oleh Kemensos, proses verifikasi dan finalisasi akan dilakukan bersama BPS.

Hasilnya akan menentukan siapa saja yang masih layak menerima bantuan PKH dan BPNT pada tahap kedua, serta siapa yang akan dikeluarkan dari daftar penerima manfaat karena tidak memenuhi kriteria.

Baca Juga: Menjaga Orisinalitas di Era Disrupsi AI, Ayobandung.id Ajak Mahasiswa Unpad Hidupkan Semangat Menulis Otentik

Mekanisme Penyaluran Bantuan

Bansos PKH dan BPNT akan disalurkan melalui dua jalur, yaitu melalui PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, dan Mandiri.

Penerima manfaat disarankan untuk menyiapkan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pencairan bantuan.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terbaru mengenai penyaluran bantuan melalui saluran resmi Kemensos, pendamping PKH, dan aplikasi Cek Bansos.

Apabila terdapat kendala dalam pencairan, masyarakat dapat langsung menghubungi petugas pendamping di wilayah masing-masing.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky