AYOJAKARTA.COM – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kini memasuki fase penting pada tahap 2.
Salah satu komponen yang sangat menentukan dalam proses ini adalah sistem perankingan dan skema kelulusan yang telah dirancang secara nasional oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.
Pelaksanaan ujian kompetensi tahap dua dimulai sejak 22 April 2025 dan direncanakan berakhir pada 21 Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam surat edaran resmi dari BKN.
Baca Juga: Cek Fakta Penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2: Apakah Bansos Sudah Cair? Kemensos Buka Suara, Begini...
Setelah seluruh peserta menyelesaikan ujian, data hasil seleksi akan diproses oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebelum disampaikan oleh masing-masing instansi kepada publik.
Kapan Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Diumumkan?
Para peserta diperkirakan akan mengetahui hasil akhir seleksi antara tanggal 22 hingga 31 Mei 2025.
Penilaian dilakukan secara terpusat menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik BKN yang menjamin akurasi dan transparansi dalam penghitungan nilai.
Begini Cara Kerja Sistem Perankingan PPPK 2024 Tahap 2
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, sistem perankingan untuk kelulusan peserta PPPK mengedepankan prinsip keadilan dan prioritas. Penentuan siapa yang lolos ditentukan melalui urutan berikut:
- Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang masih menjalankan tugas di instansi pemerintah.
- Non-ASN yang sudah terdata di BKN dan aktif bekerja hingga saat seleksi berlangsung.
- Pelamar yang telah mengabdi minimal dua tahun berturut-turut di instansi tempat melamar.
- Perankingan dilakukan berdasarkan peringkat tertinggi nilai CAT, dan peserta yang memenuhi kriteria serta tersedia alokasi formasi akan langsung ditetapkan sebagai PPPK.
Baca Juga: Menjaga Orisinalitas di Era Disrupsi AI, Ayobandung.id Ajak Mahasiswa Unpad Hidupkan Semangat Menulis Otentik
Seleksi Khusus untuk Formasi Guru
Khusus jabatan fungsional guru yang ditempatkan di daerah, proses seleksi mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024. Berikut kelompok prioritas yang memiliki peluang lebih besar untuk lolos:
- Peserta seleksi PPPK Guru 2021 yang belum pernah dinyatakan lulus.
- Guru THK-II yang tercatat aktif dalam data BKN.
- Guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri dan terdaftar dalam sistem BKN.
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik serta telah mengajar minimal dua tahun.
- Lulusan PPG yang datanya terverifikasi resmi di Kemendikbudristek.
Formasi Tenaga Kesehatan: Ini Prioritasnya
Formasi tenaga kesehatan memiliki ketentuan tersendiri berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024. Berikut urutan prioritas yang digunakan dalam proses perankingan:
- Lulusan D4 Bidan Pendidik tahun 2023 yang lulus PPPK sebelumnya.
- THK-II yang aktif di instansi pelayanan kesehatan milik pemerintah.
- Tenaga non-ASN di sektor kesehatan yang masuk dalam basis data BKN.
- Pegawai yang sudah aktif bekerja minimal dua tahun berturut-turut di lingkungan instansi kesehatan pemerintah.
Alokasi Formasi Menentukan Kelulusan
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, hanya peserta yang berhasil menempati peringkat teratas di formasi yang masih kosong yang akan diangkat.
Sebagai contoh, apabila terdapat 5 formasi namun 3 posisi sudah terisi pada seleksi tahap sebelumnya, maka hanya 2 peserta terbaik dari tahap kedua yang dapat diangkat.
Peserta dengan nilai tinggi namun berada di luar kuota tidak otomatis gugur, namun dapat dipertimbangkan untuk skema kerja PPPK paruh waktu, tergantung kebijakan instansi masing-masing.***

Share this article
sistem perankingan untuk kelulusan peserta PPPK, mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024