Bisnis

Informasi Penting Khusus 8 Mei 2025! KPM dengan KKS BNI, BRI, Mandiri, dan BSI Wajib Simak

Oleh: Fina Salsabila Aura Kamis 08 Mei 2025, 06:40 WIB
Illustrasi. Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan tambahan melalui program yang disebut

AYOJAKARTA.COM - Pada implementasi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025 yang dijadwalkan akan dicairkan antara bulan Mei dan Juni 2025, terdapat informasi penting mengenai perubahan signifikan dalam sistem validasi penerima bantuan.

Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan tambahan melalui program yang disebut "PKH Validasi by System".

Program ini secara otomatis mengidentifikasi dan memvalidasi KPM BPNT Murni menjadi peserta yang berhak menerima kombinasi PKH dan BPNT, begitu pula sebaliknya.

Baca Juga: Update Harga Terbaru! iPhone 13 hingga iPhone 16 Pro Max di Indonesia Mei 2025

KPM yang sebelumnya hanya menerima PKH kini dapat menerima tambahan BPNT, sementara penerima BPNT yang memenuhi kriteria dapat menerima tambahan PKH.

Bantuan tambahan ini berlaku untuk alokasi April, Mei, dan Juni 2025, yang berarti penerima yang termasuk dalam kategori ini akan menerima manfaat ganda berupa bantuan tunai PKH serta bantuan pangan BPNT yang harus digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, dan sayuran.

Pencairan bantuan ini tetap akan dilaksanakan secara bertahap melalui beberapa mekanisme, baik melalui kartu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih maupun melalui layanan PTP Indonesia, dengan tanggal pasti pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang.

Kementerian Sosial Republik Indonesia telah secara resmi menerapkan perubahan mendasar dalam pengelolaan data penerima bantuan sosial dengan mengganti Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan baru dalam penyaluran bantuan sosial tahun 2025.

Baca Juga: Full Senyum! 344.000 Guru Segera Terima TPG, Cek Jadwal Pencairan untuk SKTP Terbit Setelah 11 April

Perubahan signifikan ini membawa implikasi bahwa seluruh data KPM akan mengalami perombakan total, sehingga status penerima bantuan sebelumnya tidak secara otomatis terjamin akan tetap terdaftar dalam sistem baru.

Meskipun transisi ke DTSEN ini bertujuan meningkatkan akurasi dan validitas data penerima bantuan, konsekuensinya adalah beberapa golongan KPM berpotensi kehilangan akses terhadap bantuan sosial PKH dan BPNT pada tahap kedua tahun 2025.

Penghapusan DTKS dan implementasi DTSEN merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

Namun perubahan ini juga menghasilkan dinamika baru dalam komposisi penerima bantuan di seluruh Indonesia.

Dengan kemungkinan adanya penerima lama yang tersingkir dan digantikan oleh penerima baru yang lebih memenuhi kriteria berdasarkan data DTSEN yang telah diperbarui dan divalidasi secara menyeluruh.

Baca Juga: Waspada! 902 P3K Terancam Gagal, Inilah 3 Kategori Honorer yang Berisiko Kehilangan Kesempatan

Berdasarkan ketentuan baru yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial melalui implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terdapat beberapa golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki risiko tinggi untuk tidak menerima pencairan bantuan PKH dan BPNT pada tahap kedua tahun 2025.

Golongan pertama adalah KPM lama yang namanya tidak tercatat dalam database DTSEN, yang secara otomatis akan dikeluarkan dari daftar penerima.

Golongan kedua adalah KPM lama yang tercoret akibat adanya reorganisasi penerima bantuan dan masuknya KPM baru yang lebih memenuhi kriteria, mengakibatkan perubahan signifikan dalam komposisi penerima bantuan secara keseluruhan.

Selanjutnya, KPM yang telah memenuhi kriteria graduasi, yaitu keluarga yang kondisi ekonominya sudah membaik dan dinilai mampu mencapai kemandirian, juga akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.

Selain itu, keluarga yang tidak lagi memiliki komponen PKH, seperti anak yang telah menyelesaikan pendidikan atau komponen lain yang tidak lagi memenuhi syarat, juga berisiko kehilangan bantuan.

Terakhir, KPM yang tidak lolos dalam proses verifikasi kelayakan bulanan yang dilakukan pemerintah, misalnya karena adanya perubahan positif dalam kondisi ekonomi keluarga, juga akan dihapus dari daftar penerima bantuan.

Seluruh perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan sosial tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan berdasarkan data yang akurat dan valid.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Jinan Vania Barizky