AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan profesi guru triwulan 1 tahun 2025 yang akan dilaksanakan secara bertahap berdasarkan tanggal terbit SKTP.
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp, sistem pencairan tunjangan profesi guru tidak dilakukan serentak melainkan berdasarkan tanggal terbit SKTP.
Pencairan untuk bulan April hanya diperuntukkan bagi guru aparatur negara dengan SKTP terbit sebelum tanggal 10 April 2025.
Sedangkan pencairan tanggal 1 hingga 10 Mei 2025 dikhususkan bagi guru yang SKTP-nya terbit mulai tanggal 11 April ke atas, termasuk yang terbit tanggal 15 dan 22 April.
Baca Juga: Waspada! 902 P3K Terancam Gagal, Inilah 3 Kategori Honorer yang Berisiko Kehilangan Kesempatan
Tahap 4 pencairan yang merupakan tahap terakhir sebelum dimulainya tahapan pencairan untuk triwulan 2, dikhususkan bagi 329.340 guru di seluruh Indonesia yang jumlah jam mengajarnya sudah valid dan rekeningnya juga sudah valid.
Pemerintah telah menetapkan jadwal penyaluran tunjangan profesi guru untuk empat triwulan di tahun 2025, yaitu triwulan 1 di bulan Maret, triwulan 2 di bulan Juni, triwulan 3 di bulan September, dan triwulan 4 di bulan Desember.
Namun, tahapan pencairan sudah dimulai satu bulan sebelum jadwal yang telah ditetapkan.
Bulan Mei 2025 ini menjadi tahap penyaluran tunjangan profesi guru triwulan 1 tahap akhir, dan setelah itu akan dilanjutkan dengan triwulan kedua yang direncanakan akan berjalan lancar karena sudah divalidasi dan diverifikasi di triwulan 1, sehingga penyaluran tunjangan profesi triwulan 2 diharapkan akan tepat waktu.
Baca Juga: Mohon Maaf! 3 Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Diangkat Paruh Waktu dan Terancam PHK..
Bagi guru yang rekeningnya belum valid, disarankan untuk memeriksa data rekening di Info GTK dan memastikan data tersebut benar dan sesuai dengan rekening yang aktif. Jika ada kesalahan, segera laporkan ke operator Simber atau Tunjangan Profesi Dinas Pendidikan masing-masing.
Berdasarkan informasi dari grup validasi SKTP, proses pencairan tahap 5 sedang berlangsung untuk guru yang sudah terbit SK sebanyak 344.000 orang dari seluruh Indonesia dan sudah diusulkan pencairannya.
Disebutkan bahwa jika tidak ada kendala maka dalam waktu antara 7 sampai dengan 10 hari dana tunjangan akan masuk ke rekening masing-masing penerima.
Untuk guru yang masih mendapatkan Kode 13, diminta untuk tetap tenang dan menjaga semangat, karena tim pusat bersama Dinas Pendidikan akan tetap bekerja sampai dipastikan semua data rekening valid dan dapat disalurkan sesuai haknya.
Sementara bagi guru yang memiliki kode 02, masih ada kesempatan untuk memperbaiki data selama tidak kelebihan jam mengajar, kesempatan untuk valid masih terbuka.
Diharapkan di awal-awal Mei ini, paling lambat tanggal 10 Mei 2025, tunjangan tersebut bisa cair dan ditransfer langsung ke rekening guru yang saat ini belum mendapatkan tunjangan profesi triwulan 1, dan akan diikuti dengan tunjangan profesi triwulan 2.***

Share this article
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan profesi guru triwulan 1 tahun 2025, kapan?