Waspada! 902 P3K Terancam Gagal, Inilah 3 Kategori Honorer yang Berisiko Kehilangan Kesempatan

Illustrasi. pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara berkala.

Illustrasi. pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara berkala.

 
AYOJAKARTA.COM - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara berkala.

Kriteria tersebut mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, serta mereka yang telah melalui seluruh tahapan seleksi P3K 2024 tetapi belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.

Pengangkatan P3K secara berkala ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan di berbagai bidang seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, manajemen operasional umum, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan administrator layanan operasional.
 
Baca Juga: Mohon Maaf! 3 Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Diangkat Paruh Waktu dan Terancam PHK..

Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., M.H sebagai Kepala BKN RI menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengangkat tenaga non-ASN yang terdaftar menjadi P3K.

"Ya, pemerintah melalui berbagai kebijakan telah fokus mengangkat tenaga non-ASN yang telah terdaftar di BKN menjadi P3K," ujarnya.

Beliau juga menghimbau kepada tenaga honorer yang telah masuk dalam database BKN untuk tetap tenang dan mengikuti proses seleksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun perlu diakui bahwa tidak semua tenaga honorer memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi P3K.

Namun, berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB tersebut, terdapat tiga kategori tenaga honorer yang tidak dapat diangkat sebagai P3K:
 
Baca Juga: Performa Juara! Ini 3 HP Xiaomi Keluaran Terbaru 2025: Bawa RAM 8 GB sampai 16 GB

(1) Tenaga honorer yang masuk dalam database BKN tetapi tidak mengikuti seleksi CASN 2024, baik itu seleksi CPNS maupun seleksi P3K 2024, yang berarti meskipun mereka terdaftar dalam database BKN, mereka tidak dapat diangkat sebagai P3K pada kesempatan ini;

(2) Tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN, baik yang mengikuti seleksi CASN namun tidak lulus maupun yang sama sekali tidak mengikuti seleksi;

(3) Tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi P3K tahap kedua untuk formasi 2024. Menurut Niko Hafri, SH., MH, Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan ASN di BKPSDM Kabupaten Mukomuko,

"Berdasarkan instruksi dari PAN-RB, ada beberapa kategori tenaga honorer yang diberhentikan saat itu, yaitu yang pertama tenaga honorer dalam database BKN tetapi tidak mengikuti seleksi formasi calon aparatur negara 2024, yang kedua adalah honorer yang tidak termasuk dalam data BKN.

Kemudian yang bersangkutan mengikuti seleksi CASN tetapi tidak lulus atau tidak ikut sama sekali, dan yang ketiga adalah honorer yang tidak mengikuti seleksi P3K tahap 2 formasi 2024."

Tenaga honorer dalam ketiga kategori tersebut tidak lagi memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi P3K dan berpotensi mengalami pemutusan hubungan kerja atau diberhentikan.
Baca Juga: Cara Mengecek Pajak Motor Hidup atau Mati, Warga DKI Cek di Sini

Seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Mukomuko dimana sebanyak 902 tenaga honorer telah terkena dampak kebijakan ini.

Proses pemberhentian tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai P3K telah dilaksanakan di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Menurut Niko Hafri, SH., MH, "Mengenai pengangkatan P3K secara berkala, hal tersebut belum dapat dipastikan saat ini karena harus mempertimbangkan kebutuhan pegawai dan kemampuan daerah dalam membayar gaji mereka."

Lebih lanjut dijelaskan dari hasil koordinasi dengan Kepala Badan, yaitu surat keputusan untuk memberhentikan tenaga honorer kemungkinan besar telah ditandatangani oleh bupati dan akan disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kepala OPD yang mengangkat tenaga honorer tersebut, jadi kepala OPD bertanggung jawab untuk memberhentikan mereka," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi KP pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Mukomuko, Adisno, mengatakan bahwa sejumlah tenaga honorer yang menjadi staf di bidang ini juga telah diberhentikan.

Meskipun demikian, pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer melalui berbagai kebijakan dan regulasi.

Dengan harapan bahwa semua pihak dapat memahami dan mengikuti proses yang telah ditetapkan demi terciptanya sistem kepegawaian yang lebih baik dan berkeadilan, sembari tetap memperhatikan kebutuhan dan kemampuan daerah dalam mengelola sumber daya manusia.***
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.