AYOJAKARTA.COM - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara berkala.
Kriteria tersebut mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, serta mereka yang telah melalui seluruh tahapan seleksi P3K 2024 tetapi belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.
Pengangkatan P3K secara berkala ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan di berbagai bidang seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, manajemen operasional umum, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan administrator layanan operasional.
Kriteria tersebut mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, serta mereka yang telah melalui seluruh tahapan seleksi P3K 2024 tetapi belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.
Pengangkatan P3K secara berkala ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan di berbagai bidang seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, manajemen operasional umum, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan administrator layanan operasional.
Baca Juga: Mohon Maaf! 3 Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Diangkat Paruh Waktu dan Terancam PHK..
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., M.H sebagai Kepala BKN RI menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengangkat tenaga non-ASN yang terdaftar menjadi P3K.
"Ya, pemerintah melalui berbagai kebijakan telah fokus mengangkat tenaga non-ASN yang telah terdaftar di BKN menjadi P3K," ujarnya.
Beliau juga menghimbau kepada tenaga honorer yang telah masuk dalam database BKN untuk tetap tenang dan mengikuti proses seleksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun perlu diakui bahwa tidak semua tenaga honorer memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi P3K.
Namun, berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB tersebut, terdapat tiga kategori tenaga honorer yang tidak dapat diangkat sebagai P3K:
Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., M.H sebagai Kepala BKN RI menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengangkat tenaga non-ASN yang terdaftar menjadi P3K.
"Ya, pemerintah melalui berbagai kebijakan telah fokus mengangkat tenaga non-ASN yang telah terdaftar di BKN menjadi P3K," ujarnya.
Beliau juga menghimbau kepada tenaga honorer yang telah masuk dalam database BKN untuk tetap tenang dan mengikuti proses seleksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun perlu diakui bahwa tidak semua tenaga honorer memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi P3K.
Namun, berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB tersebut, terdapat tiga kategori tenaga honorer yang tidak dapat diangkat sebagai P3K:
Baca Juga: Performa Juara! Ini 3 HP Xiaomi Keluaran Terbaru 2025: Bawa RAM 8 GB sampai 16 GB
(1) Tenaga honorer yang masuk dalam database BKN tetapi tidak mengikuti seleksi CASN 2024, baik itu seleksi CPNS maupun seleksi P3K 2024, yang berarti meskipun mereka terdaftar dalam database BKN, mereka tidak dapat diangkat sebagai P3K pada kesempatan ini;
(2) Tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN, baik yang mengikuti seleksi CASN namun tidak lulus maupun yang sama sekali tidak mengikuti seleksi;
(3) Tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi P3K tahap kedua untuk formasi 2024. Menurut Niko Hafri, SH., MH, Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan ASN di BKPSDM Kabupaten Mukomuko,
"Berdasarkan instruksi dari PAN-RB, ada beberapa kategori tenaga honorer yang diberhentikan saat itu, yaitu yang pertama tenaga honorer dalam database BKN tetapi tidak mengikuti seleksi formasi calon aparatur negara 2024, yang kedua adalah honorer yang tidak termasuk dalam data BKN.
Kemudian yang bersangkutan mengikuti seleksi CASN tetapi tidak lulus atau tidak ikut sama sekali, dan yang ketiga adalah honorer yang tidak mengikuti seleksi P3K tahap 2 formasi 2024."
(1) Tenaga honorer yang masuk dalam database BKN tetapi tidak mengikuti seleksi CASN 2024, baik itu seleksi CPNS maupun seleksi P3K 2024, yang berarti meskipun mereka terdaftar dalam database BKN, mereka tidak dapat diangkat sebagai P3K pada kesempatan ini;
(2) Tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN, baik yang mengikuti seleksi CASN namun tidak lulus maupun yang sama sekali tidak mengikuti seleksi;
(3) Tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi P3K tahap kedua untuk formasi 2024. Menurut Niko Hafri, SH., MH, Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan ASN di BKPSDM Kabupaten Mukomuko,
"Berdasarkan instruksi dari PAN-RB, ada beberapa kategori tenaga honorer yang diberhentikan saat itu, yaitu yang pertama tenaga honorer dalam database BKN tetapi tidak mengikuti seleksi formasi calon aparatur negara 2024, yang kedua adalah honorer yang tidak termasuk dalam data BKN.
Kemudian yang bersangkutan mengikuti seleksi CASN tetapi tidak lulus atau tidak ikut sama sekali, dan yang ketiga adalah honorer yang tidak mengikuti seleksi P3K tahap 2 formasi 2024."
Tenaga honorer dalam ketiga kategori tersebut tidak lagi memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi P3K dan berpotensi mengalami pemutusan hubungan kerja atau diberhentikan.
Baca Juga: Cara Mengecek Pajak Motor Hidup atau Mati, Warga DKI Cek di Sini
Seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Mukomuko dimana sebanyak 902 tenaga honorer telah terkena dampak kebijakan ini.
Proses pemberhentian tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai P3K telah dilaksanakan di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Menurut Niko Hafri, SH., MH, "Mengenai pengangkatan P3K secara berkala, hal tersebut belum dapat dipastikan saat ini karena harus mempertimbangkan kebutuhan pegawai dan kemampuan daerah dalam membayar gaji mereka."
Lebih lanjut dijelaskan dari hasil koordinasi dengan Kepala Badan, yaitu surat keputusan untuk memberhentikan tenaga honorer kemungkinan besar telah ditandatangani oleh bupati dan akan disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kepala OPD yang mengangkat tenaga honorer tersebut, jadi kepala OPD bertanggung jawab untuk memberhentikan mereka," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi KP pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Mukomuko, Adisno, mengatakan bahwa sejumlah tenaga honorer yang menjadi staf di bidang ini juga telah diberhentikan.
Meskipun demikian, pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer melalui berbagai kebijakan dan regulasi.
Dengan harapan bahwa semua pihak dapat memahami dan mengikuti proses yang telah ditetapkan demi terciptanya sistem kepegawaian yang lebih baik dan berkeadilan, sembari tetap memperhatikan kebutuhan dan kemampuan daerah dalam mengelola sumber daya manusia.***
Seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Mukomuko dimana sebanyak 902 tenaga honorer telah terkena dampak kebijakan ini.
Proses pemberhentian tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai P3K telah dilaksanakan di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Menurut Niko Hafri, SH., MH, "Mengenai pengangkatan P3K secara berkala, hal tersebut belum dapat dipastikan saat ini karena harus mempertimbangkan kebutuhan pegawai dan kemampuan daerah dalam membayar gaji mereka."
Lebih lanjut dijelaskan dari hasil koordinasi dengan Kepala Badan, yaitu surat keputusan untuk memberhentikan tenaga honorer kemungkinan besar telah ditandatangani oleh bupati dan akan disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kepala OPD yang mengangkat tenaga honorer tersebut, jadi kepala OPD bertanggung jawab untuk memberhentikan mereka," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi KP pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Mukomuko, Adisno, mengatakan bahwa sejumlah tenaga honorer yang menjadi staf di bidang ini juga telah diberhentikan.
Meskipun demikian, pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer melalui berbagai kebijakan dan regulasi.
Dengan harapan bahwa semua pihak dapat memahami dan mengikuti proses yang telah ditetapkan demi terciptanya sistem kepegawaian yang lebih baik dan berkeadilan, sembari tetap memperhatikan kebutuhan dan kemampuan daerah dalam mengelola sumber daya manusia.***

Share this article
pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja P3K