AYOJAKARTA.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menerbitkan surat resmi berisi petunjuk teknis terbaru mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT untuk tahap selanjutnya.
Dalam surat ini, pemerintah menambahkan komponen baru sekaligus memperbarui sejumlah aturan yang wajib diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Informasi ini menjadi kabar baik bagi para penerima bantuan, khususnya peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT).
Penambahan komponen dan aturan baru diharapkan dapat meningkatkan akurasi penyaluran serta mencegah penyalahgunaan bantuan.
Tiga Komponen Utama dalam Bantuan PKH 2025
Surat resmi dari Kemensos merinci tiga komponen utama dalam PKH yang masih dipertahankan:
1. Komponen Kesehatan
- Ibu hamil: Maksimal kehamilan kedua yang dapat menerima bantuan.
- Anak usia dini: Usia 0–6 tahun, maksimal dua anak per keluarga.
2. Komponen Pendidikan
- SD/sederajat
- SMP/sederajat
- SMA/sederajat
Tambahan komponen baru: Anak usia 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun (misalnya peserta Paket C) kini juga berhak menerima bantuan.
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia: Usia lanjut baik tunggal maupun dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas: Baik disabilitas tunggal maupun anggota keluarga.
Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial
Berikut tahapan penyaluran bansos PKH dan BPNT sesuai surat resmi Kemensos:
- Registrasi dan pembuatan rekening bagi KPM baru.
- Edukasi dan sosialisasi tentang hak dan kewajiban penerima bantuan.
- Penyaluran dana PKH melalui rekening KKS.
- Penarikan dana oleh KPM dari rekening masing-masing.
- Pelaporan dan dokumentasi melalui pendamping sosial, termasuk bukti penerimaan bantuan.
Besaran Bansos PKH 2025 per Komponen
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
- Anak SD: Rp225.000 per tahap
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap
- Lansia dan penyandang disabilitas: Masing-masing Rp600.000 per tahap
Penerima yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bansos PKH dan BPNT
Dalam surat terbaru, Kemensos juga menetapkan bahwa KPM dengan status berikut tidak berhak menerima bantuan:
- ASN (Aparatur Sipil Negara)
- Anggota TNI atau Polri
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri yang menerima dana pensiun
- Pendamping sosial
- Guru bersertifikasi
- Penerima dana dari APBN/APBD
- Individu dengan penghasilan di atas UMP/UMK/UMR
Kebijakan ini dibuat untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan penerima manfaat dari program pemerintah lainnya.
Penyaluran Bantuan Melalui PT Pos Indonesia dan Kartu KKS
Penyaluran bansos PKH dan BPNT akan tetap dilakukan melalui dua jalur utama, yakni:
Baca Juga: Respon Bijak Buya Yahya Soal Usulan Kebijakan Vasektomi sebagai Syarat Bansos: Kita Dukung, tapi...
- PT Pos Indonesia
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh kabar hoaks yang beredar di media sosial.
Surat resmi ini menegaskan komitmen Kemensos dalam meningkatkan efektivitas dan transparansi penyaluran bansos.
Penambahan komponen dan aturan baru menjadi langkah strategis untuk mendukung keluarga rentan secara lebih menyeluruh.
Untuk informasi resmi terkait bantuan sosial, masyarakat dapat mengakses situs Kemensos atau menghubungi pendamping sosial setempat.***