Bisnis

Update Status SIKS-NG Terkini: 2 Golongan KPM Ini Dipastikan Terima 7 Jenis Bansos

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Kamis 01 Mei 2025, 07:03 WIB
Illustrasi. Kedua kelompok ini berhak mendapatkan berbagai jenis bansos

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperkuat komitmennya dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Salah satu instrumen yang tengah dipantau adalah sistem aplikasi SIKS-NG, yang menjadi acuan utama dalam proses verifikasi dan validasi penerima bantuan PKH, BPNT, dan sejumlah program sosial lainnya.

Namun hingga hari ini sistem SIKS-NG belum menampilkan pembaruan data untuk periode April–Juni 2025.

Data yang tersedia masih menunjukkan periode sebelumnya, yakni Januari–Maret 2025.

Baca Juga: Kapan PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Cair? Ini Update Terbaru Aplikasi SIKS-NG per 30 April

Artinya, proses penentuan penerima bansos untuk tahap kedua belum diproses secara sistematis.

Meski demikian, masyarakat penerima PKH tahap pertama yang telah tervalidasi melalui sistem diimbau segera melakukan transaksi pencairan bantuan paling lambat hari ini. Jika tidak dilakukan, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

Dua Golongan Prioritas Penerima Bantuan

Kemensos juga mengumumkan bahwa bansos kini diprioritaskan untuk dua golongan masyarakat, yaitu mereka yang tergolong dalam desil 1 dan desil 2.

Desil 1 merupakan kelompok masyarakat yang hidup dalam kondisi sangat miskin ekstrem, dengan penghasilan yang sangat jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar harian.

Desil 2 adalah kelompok miskin yang meski masih memiliki penghasilan, namun tetap belum mampu mencapai taraf hidup layak.

Kedua kelompok ini berhak mendapatkan berbagai jenis bansos, antara lain:

- PKH

- BPNT

- Program Indonesia Pintar (PIP)

- Beras 10 kg

- Subsidi BBM dan listrik

- BLT Dana Desa

- Program Sekolah Rakyat

Baca Juga: Kenapa HP Tidak Ada Suara Padahal Volume Full? Ini Solusinya

Namun, terdapat ketentuan bahwa bantuan PKH dan BPNT tidak dapat digabung dengan BLT Dana Desa.

Artinya, masyarakat hanya bisa menerima salah satu dari ketiganya untuk mencegah tumpang tindih dan ketidaktepatan sasaran.

Meski demikian, mereka yang menerima salah satu dari ketiga bansos tersebut masih berhak mendaftar ke program Sekolah Rakyat, PIP, subsidi BBM, subsidi listrik, dan beras 10 kg.

Sekolah Rakyat: Solusi Pendidikan Gratis untuk Anak Tidak Mampu

Salah satu program terbaru yang menarik perhatian adalah Sekolah Rakyat. Program ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, terutama yang putus sekolah.

Berkonsep asrama penuh, Sekolah Rakyat menyediakan fasilitas gratis, termasuk biaya pendidikan, makan, buku, perlengkapan belajar, dan kebutuhan dasar lainnya. Pemerintah menjamin seluruh biaya ditanggung 100 persen.

Dukungan Pemberdayaan Melalui Koperasi Merah Putih

Baca Juga: Nyontek Terencana! Peralatan Canggih Dijadikan Modus Kecurangan UTBK 2025, Ternyata Begini Cara Kerjanya

Dalam mendukung kemandirian ekonomi keluarga penerima manfaat, Kementerian Sosial juga menggalakkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, koperasi ini ditargetkan terbentuk sebanyak 80.000 unit di seluruh Indonesia.

Penerima bansos , khususnya yang sudah graduasi dari PKH dan berada pada usia produktif (18–50 tahun), akan didorong menjadi anggota atau pengurus koperasi.

Produk-produk hasil usaha KPM juga akan difasilitasi untuk dipasarkan melalui koperasi tersebut.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan melalui Program PENA dan bantuan sosial lainnya yang mendukung kewirausahaan.

Baca Juga: HP Rp1 Jutaan Rasa Flagship! Kenalin Nubia V70 Max, Tahan Banting dan Baterai Super Awet Cocok untuk Anak Sekolah dan Driver Ojol

Aturan Baru: Pendamping Wajib Graduasi 10 KPM Per Tahun

Kemensos menetapkan aturan baru bahwa setiap pendamping sosial diwajibkan melakukan graduasi terhadap minimal 10 KPM setiap tahun.

Graduasi ini berlaku untuk KPM yang telah mencapai kemandirian ekonomi atau telah menjalani program selama lebih dari 5 tahun.

Pengecualian berlaku bagi KPM dengan komponen lansia dan disabilitas, yang tetap berhak menerima bantuan meski telah melampaui batas waktu tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sirkulasi penerima bansos yang lebih sehat dan memberikan ruang bagi masyarakat lain yang lebih membutuhkan.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky