Bisnis

KUR BRI Kamu Dialihkan ke Pinjaman Komersial atau Umum? Ini Beberapa Alasannya

Oleh: Nuriyah Nofasari Selasa 19 Mar 2024, 06:12 WIB
Bank Rakyat Indonesia (BRI).

AYOJAKARTA.COM - Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang pada akhirnya dialihkan ke pinjaman komersial, seperti Kredit Usaha Rakyat (Kupedes) atau Kredit Usaha Rakyat (Kuprak), sering menimbulkan pertanyaan dan kebingungan di kalangan para calon nasabah.

Pasalnya, cicilan pinjaman tersebut seringkali jauh lebih tinggi dibandingkan dengan KUR BRI yang dikenal dengan bunga subsidi.

Namun, pengalihan ini tidak semata-mata karena kuota KUR yang habis, melainkan juga dipengaruhi oleh sejumlah faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi proses pengajuan KUR tersebut.

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube ENR Project Review pada Selasa, 19 Maret 2024, berikut beberapa alasan mengapa hal tersebut terjadi.

Baca Juga: Apa itu SIKP KUR BRI 2024? Simak Penjelasan Terkait Kendala dan Solusi yang Perlu Anda Ketahui

1. Riwayat Kredit Nasabah

Sistem Informasi Kredit Perbankan (SIKP) OJK menjadi kunci dalam hal ini. SIKP bertujuan menjadi basis data UMKM yang terpercaya, membantu bank dalam penyaluran kredit yang tepat sasaran.

Jika calon nasabah pernah atau sedang memiliki kredit komersial, baik di BRI atau bank lain, pengajuan KUR dapat dialihkan ke Kupedes atau Kuprak.

Hal ini karena nasabah dianggap sudah memiliki agunan atau kredit yang layak, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima KUR.

Baca Juga: 4 Panduan Terbaru KUR BRI 2024 Bulan Maret, Ketahui agar Pengajuan Langsung Disetujui

2. Riwayat Kredit Subsidi Bunga Lainnya

Jika calon nasabah pernah atau sedang menikmati kredit subsidi bunga lainnya, seperti PNM  Mekaar, KUR Pegadaian, atau kredit KUR di bank lain, pengajuan KUR BRI pun bisa dialihkan ke pinjaman komersial.

Sistem ini membantu meminimalisir risiko gagal pembayaran subsidi bunga dari pemerintah.

Baca Juga: Butuh Modal Usaha Rp100 Juta? Ajukan Pinjaman KUR BRI Tanpa Jaminan, Simak Bunga, dan Skema Angsurannya

3. Sisa Pinjaman KUR yang Belum Dilunasi

Sistem baru tidak memperbolehkan top up atau suplesi pada pinjaman KUR yang masih memiliki sisa pembayaran.

Nasabah harus melunasi sisa pinjaman KUR terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan pinjaman tambahan. Jika tidak, pengajuan akan dialihkan ke Kupedes atau Kuprak.

Baca Juga: Istri Memiliki Pinjaman di Bank Lain, Apakah Suami Bisa Mengajukan KUR BRI? Simak Penjelasannya di Sini

4. Batasan Limit Akumulasi Plafon

Terdapat batasan jumlah maksimum kredit yang dapat diterima oleh debitur sesuai dengan sektor usahanya. Jika limit akumulasi plafon sudah habis, pengajuan KUR akan dialihkan ke pinjaman komersial.

Baca Juga: Ingin Pengajuan KUR BRI 2024 Diterima Pihak Bank? Cek Lebih Dulu Skor BI Checking Melalui 2 Cara Mudah Ini

5. Kondisi Unit BRI

Jika tingkat kredit macet KUR di suatu unit BRI melebihi 5% selama 3 bulan berturut-turut tanpa perbaikan, maka kredit KUR di unit tersebut harus dijual terlebih dahulu.

Hal ini mempengaruhi pengajuan KUR nasabah lancar yang juga akan dialihkan ke pinjaman komersial.

Baca Juga: Jangan Salah! Ini Perbedaan Pinjaman KUR BRI dan Kupedes BRI, Keunggulan, Bunga, dan Syarat Mengajukannya

6. Kuota KUR Habis

Kuota KUR Nasional yang habis juga menjadi alasan pengalihan pengajuan KUR ke pinjaman komersial. Setelah kuota habis, penyaluran KUR akan dihentikan dan dialihkan ke Kupedes atau Kuprak.

Demikianlah beberapa alasan mengapa pengajuan KUR BRI bisa dialihkan ke pinjaman komersial.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Tedi Rukmana