Bisnis

KIP Kuliah 2024 SNBT Sudah Dibuka, Asyik Camaba Non DTKS Juga Bisa Mendaftar dan Berpeluang Lolos, Ini Persyaratannya

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Jumat 15 Mar 2024, 10:37 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 jalur SNBT untuk peserta Non DTKS Kemensos RI

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk jalur UTBK SNBT 2024 sudah dibuka pada bulan Februari 2024.

Untuk calon pendaftar seleksi penerimaan calon mahasiswa baru di PTN melalui seleksi jalur UTBK SNBT 2024 maka dapat menautkan dengan pendaftaran KIP Kuliah 2024

Jika dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai penerima program KIP Kuliah 2024 maka bisa mendapatkan berbagai benefit salah satunya bebas biaya pendaftaran seleksi UTBK SNBT.

Baca Juga: Persiapan Daftar Ulang untuk Seleksi KIP Kuliah, Apa Saja Berkas yang Dibutuhkan?

Dikutip dari unggahan laman Puslapdik Kemendikbud RI, KIP Kuliah 2024 yang sekarang menjadi KIP Kuliah Merdeka 2024 sudah resmi dibuka pendaftaran mulai tanggal 12 Februari - 31 Oktober 2024.

KIP Kuliah 2024 menjadi program unggulan dari salah satu program bantuan pendidikan yang dikelola oleh Kemendikbudristek dan Kemenag RI yang disalurkan setiap tahun.

KIP Kuliah 202 memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa baru atau lulusan SMA, SMK, Sederajat yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin sehingga dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi hingga lulus.

Baca Juga: Hore! KIP Kuliah 2024 Semester 2, 4, 6, 8 Resmi Cair, Siap-siap Biaya Hidup Masuk Rekening, Klik Ini Agar Pencairan Berhasil

Subsidi dana pendidikan dan biaya hidup merupakan benefit utama yang diberikan oleh program KIP Kuliah 2024 kepada calon mahasiswa baru yang ingin berkuliah tetapi terhalang permasalahan ekonomi.

Untuk tahun 2024 ini, kuota KIP Kuliah 2024 disalurkan kepada 985.577 mahasiswa dengan rincian 200 ribu kuota untuk mahasiswa baru sisanya untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah on going dan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan on going.

Penerima KIP Kuliah 2024 akan mendapatkan berbagai benefit yang sangat bermanfaat untuk menunjang kelancaran proses perkuliahan.

Baca Juga: Bantuan Ditujukan untuk Siswa Lanjut Kuliah, Apa Perbedaan KJMU dan KIP Kuliah? Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Berikut benefit yang diterima oleh penerima program KIP Kuliah 2024.

1. Penerima bantuan KIP Kuliah 2024 akan mendapatkan bebas biaya pendaftaran UTBK SNBT 2024.

2. Penerima KIP Kuliah 2024 juga berhak mendapatkan dana pendidikan sesuai dengan akreditasi prodi, sebagai berikut;

- Prodi Akreditasi A, dana pendidikan maksimal Rp12 juta bagi prodi Kedokteran
- Prodi Akreditasi A, dana pendidikan maksimal Rp8 juta bagi prodi non Kedokteran
- Prodi akreditasi B, dana pendidikan maksimal Rp4 juta
- Prodi akreditasi C, dana pendidikan maksimal Rp2,4 juta

3. Penerima KIP Kuliah 2024 yang masuk dalam skema 1 pencairan juga berhak mendapatkan biaya hidup atau uang saku sesuai dengan kluster yang sudah ditetapkan.

Berikut rincian besaran biaya hidup atau saku yang diterima penerima KIP Kuliah 2024.
- Kluster 1 : Rp800 ribu
- Kluster 2 : Rp900 ribu
- Kluster 3 : Rp1,1 juta
- Kluster 4 : Rp1,25 juta
- Kluster 5 : Rp1,4 juta

Baca Juga: Sempat Viral KJMU dan KIP Kuliah Akan Dicabut, Ini Perbedaan dan Besaran Nominalnya, Sudah Tahu?

Seleksi akan dilaksanakan di setiap perguruan tinggi yang membuka program bantuan KIP Kuliah 2024 pada tanggal 1 Juli - 31 Oktober 2024.

Sedangkan hasil kelolosan dan penetapan penerima baru penerima KIP Kuliah 2024 mulai tanggal 1 Juli - 31 Oktober 2024.

Lalu apa saja persyaratan untuk dapat mendaftar KIP Kuliah 2024 Jalur UTBK SNBT 2024?

Penerima KIP Kuliah 2024 diperuntukkan bagi lulusan siswa siswi SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun 2024 dan dua tahun sebelumnya yaitu tahun kelulusan 2022 dan 2023.

Pendaftar KIP Kuliah 2024 khususnya tahun kelulusan 2024 juga diharuskan memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid.

Baca Juga: Sama-sama Bantuan Pemerintah untuk Siswa yang Ingin Lanjut Perguruan Tinggi, Apa Perbedaan KJMU dan KIP Kuliah?

Jika pendaftar KIP Kuliah 2024 gap year atau lulusan tahun 2022 dan 2023 serta memiliki NISN yang sudah tidak aktif maka harus melakukan aktivasi dan verifikasi data NISN.

Validasi dan verifikasi data NISN dapat melalui laman resmi https://nisn.data.kemdikbud.go.id.

Sasaran penerima KIP Kuliah 2024 adalah lulusan SMA, SMK Sederajat yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin yang terdata aktif di DTKS Kemensos RI.

Pendaftar program KIP Kuliah 2024 juga harus memiliki Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau terdaftar pada Program Keluarga Harapan (PKH).

Lalu bagaimana jika pendaftar KIP Kuliah 2024 tidak terdaftar DTKS Kemensos RI?

Dikutip dari unggahan utbkcak.com, jika pendaftar KIP Kuliah 2024 tidak terdaftar DTKS Kemensos RI maka tetap bisa mendaftar dengan melampirkan berkas berikut.

1. Surat penghasilan orang tua

Pendaftar KIP Kuliah 2024 non DTKS Kemensos RI bisa melampirkan surat penghasilan orang tua sebagai persyaratan pendaftaran.

Surat penghasilan orang tua berisi informasi tentang nama orang tua baik ayah ataupun ibu dan di dalamnya terdiri informasi gaji/penghasilan per bulan dan pekerjaannya.

Bagi pendaftar KIP Kuliah 2024 yang memiliki orang tua dengan pekerjaan sebagai karyawan maka dapat melampirkan slip gaji resmi dari perusahaan.

Jika orang tua memiliki pekerjaan sebagai pedagang, petani buruh bangunan, atau lain sebagainya maka dapat meminta surat keterangan penghasilan orang tua resmi di kantor kelurahan atau desa.

Baca Juga: Info KIP Kuliah 2024 SNBT Dibuka Tanggal Ini, Cek Syarat dan Cara Pendaftaran, Mahasiswa Semester 2 Boleh Mendaftar?

2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Surat keterangan tidak mampu juga menjadi persyaratan lampiran pendaftaran KIP Kuliah 2024 jika peserta tidak terdaftar di DTKS Kemensos RI.

Surat keterangan tidak mampu berisi informasi mengenai status perekonomian keluarga dari pendaftar KIP Kuliah 2024 termasuk dalam kategori keluarga prasejahtera.

Dikutip dari umsu.ac.id, SKTM dapat dibuat secara offline dengan datang ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), Surat keterangan tidak mampu dari RT atau RW
dan materai 10.000.

Baca Juga: Hilal Pencairan KIP Kuliah 2024 Semester 2, 4, 6, 8 Sudah Dekat, Cair Awal Ramadhan? Ini Sebab Dana Gagal Dicairkan

Jika ingin membuat SKTM secara online dapat membuat akun user terlebih dahulu di aplikasi SIpraja yang dapat di-download di ponsel masing-masing.

Kemudian verifikasi akun user SIpraja dapat dilakukan oleh operator desa dan pemohon melakukan pengajuan melalui tipe B SKTM di kecamatan.

Jangan lupa untuk mengunggah beberapa kelengkapan berkas yang dibutuhkan, antara lain file KTP, KK, dan surat keterangan yang sudah bermaterai 10.000 dari RT atau RW.

Nantinya akun SKTM akan diverifikasi oleh operator kecamatan dan berkas ditandatangani oleh camat.

Jika sudah selesai proses pembuatan SKTM secara online akan dicetak oleh petugas dan diserahkan kepada pemohon atau berkas bisa dicetak secara mandiri. ***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Desi Kris