Bisnis

KJMU Tahap I Tahun 2024 Dibuka Ada Uang Senilai 9 Juta Bagi Penerima, Berikut Timeline Pendaftaran Beserta Dokumen Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Jumat 08 Mar 2024, 16:56 WIB
KJMU Tahap I Tahun 2024 Dibuka

AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi siswa siswi SMA, MA, SMK sederajat domisili DKI Jakarta yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan ke perguruan tinggi negeri.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2024.

KJMU merupakan beasiswa yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk calon mahasiswa baru yang berasal dari keluarga kurang mampu yang ingin menempuh pendidikan jenjang D3, D4 dan S1.

Baca Juga: KJMU Kembali Dibuka! Bantuan Rp9 Juta akan Disalurkan untuk Mahasiswa, Simak Jadwal Lengkapnya

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram upt.p4op, pendaftaran KJMU akan dibuka pada tanggal 4-15 Maret 2024.

Nantinya akan ada uang tunai sebesar Rp 9.000.000 per semester bagi penerima KJMU 2024.

Adapun timeline pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2024 yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Sama-sama Bantuan Pemerintah untuk Siswa yang Ingin Lanjut Perguruan Tinggi, Apa Perbedaan KJMU dan KIP Kuliah?

- 4-15 Maret 2024: Pendaftaran KJMU

- 4-19 Maret 2024: Verifikasi Sekolah

- 4-25 Maret 2024: Verifikasi Perguruan Tinggi

- 26-28 Maret 2024: Verifikasi Dinas Pendidikan

- 1-30 April 2024: Penetapan Kepgub Penerima

Sebelum mendaftar ada baiknya para peserta untuk memenuhi dokumen persyaratan sebagai berikut.

Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Pangkas Anggaran Bansos KJMU, Ahmad Sahroni: Rusak Nama Baik Jokowi

1. Melakukan pendaftaran online melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu

2. Mengunggah kelengkapan dokumen usulan, yaitu:

- Surat permohonan kepada gubernur

- Scan kartu mahasiswa/ surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi negeri

- Scan KK

- Scan KTP

- Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)

Baca Juga: Kategori Penerima Manfaat KJP Plus dan KJMU Berubah, Ribuan Pelajar dan Mahasiswa Terancam Bakal Putus Sekolah dan Putus Kuliah

3. Mengunggah surat pernyataan diatas materai yang menyatakan sebagai warga DKi Jakarta dan anggota keluarga 1 KK tidak ada yang berstatus sebagai:

- ASN

- TNI/Polri

- Anggota MPR RI / Anggota DPR RI / Anggota DPD RI / Anggota DPRD Provinsi / Anggota DPRD Kabupaten

- Pegawai tetap BUMN

- Pegawai tetap BUMD

4. Mengunggah surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki roda empat/mobil.

Tidak memiliki aset tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp 1.000.000.000, serta keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

5. Mengunggah surat pernyataan di atas materai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan atau APBD.

Demikian informasi mengenai jadwal pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2024 beserta timeline pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat.***

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Desi Kris