AYOJAKARTA.COM - Program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KPP serta Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tengah menjadi sorotan.
Pasalnya sejumlah pelajar dan mahasiswa penerima manfaat bantuan KJP Plus dan KJMU yang sebelumnya tercatat, mendadak hilang dari daftar penerima.
Adanya perubahan terkait data penerima manfaat KJP Plus dan KJMU tersebut, membuat warganet di berbagai platform medsos mempersoalkan aturan baru tersebut.
Program KJP Plus dan KJMU merupakan salah satu bantuan pendidikan yang ditujukan bagi siswa atau mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Dengan terdaftar sebagai penerima KJP Plus dan KJMU, peserta didik dari tingkat pelajar hingga mahasiswa akan mendapat sejumlah manfaat.
Untuk menjadi penerima manfaat bantuan tersebut, data pelajar serta mahasiswa harus tercatat sebagai penerima di dalam DTKS.
Program yang sudah berjalan sejak tahun 2016 dan mengalami perluasan di tahun 2019, juga melibatkan lebih dari 100 perguruan tinggi.
Sesuai dengan aturan, sasaran program bantuan biaya pendidikan terbagi menjadi empat kategori pemeringkatan kesejahteraan atau Desil.
Di mana Desil I mengacu pada keluarga sangat miskin, miskin bagi kategori desil II, hampir miskin bagi keluarga kategori desil III dan Rentan miskin atau desil IV.
Terhapusnya nama penerima manfaat program KJP Plus dan KJMU dari daftar akibat perubahan peraturan, membuat gejolak tersendiri di kalangan KPM.
Adanya perubahan aturan terkait kategori penerima manfaat bantuan KJP Plus dan KJMU, membuat penerima mempertanyakan PJ Gubernur Daerah Khusus Ekonomi Jakarta.
Terkait dengan adanya perubahan peraturan calon penerima manfaat, Kepala Dinas Pendidikan DKE Jakarta memberi tanggapan.
Menurut Purwo Susilo, penerima manfaat KJP Plus dan KJMU perlu memaklumi perubahan peraturan yang tengah berlaku.
Sebab penetapan daftar nama penerima manfaat KJP Plus dan KJMU bukan merupakan kewenangan dari Disdik, melainkan dari Kementerian Sosial.
Baca Juga: Prediksi KJP Plus Maret 2024 Kapan Cair? Sudah Ditetapkan, Cek Tanggal Segini Ya!
Sehubungan dengan adanya perubahan aturan yang dinilai merugikan sebagian KPM tersebut, PJ Gubernur Heru Budi memberi tanggapan.
Menurut Heru, seluruh data penerima manfaat KJP Plus dan KJMU sudah terhubung secara sistem dengan instansi terkait.
“Dana kita ini terbatas, kalau tergolong mampu masa tetap kita berikan,” jelas Heru dikutip dari kanal YouTube MetroTV, Kamis (7/3/2024).
Bagi para penerima manfaat program KJP Plus dan KJMU yang sempat tercatat sebagai penerima manfaat, bisa melakukan pendaftaran ulang ke Dinsos.
Pendaftaran Tahap Pertama bagi peserta KJMU yang namanya terhapus dari daftar penerima tersebut akan berakhir pada tanggal 15 Maret 2024 mendatang.
Namun demikian, keputusan akhir dari pendaftaran tersebut berada sepenuhnya di pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia. ***

Share this article
Sejumlah pelajar dan mahasiswa penerima manfaat bantuan KJP Plus dan KJMU yang sebelumnya tercatat, mendadak hilang dari daftar penerima.