AYOJAKARTA.COM — Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 tahun 2023 cair untuk periode salur bulan Maret 2024.
Pencairan bansos KJP Plus periode salur Maret 2024 diberikan bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA/SMK/Sederajat khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dan masuk dalam kategori sebagai keluarga tidak mampu atau rentan miskin.
Pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 untuk periode salur Maret 2024 akhirnya dicairkan di minggu pertama bulan Maret 2024.
Bansos KJP Plus merupakan salah satu program bantuan pendidikan berasal dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang rutin diberikan setiap tahunnya.
Program KJP Plus ini disalurkan kepada siswa-siswi kelas berjalan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK/Sederajat sebagai upaya untuk memberikan subsidi biaya pendidikan, untuk peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Baca Juga: Alhamdulillah Akhirnya KJP Plus Tahap II Cair Mulai 4 Maret 2024, Ini Besaran dan Cara Ceknya
Selain itu, bansos akses pendidikan ini diberikan untuk membantu siswa untuk menyelesaikan pendidikan formal hingga 12 tahun atau jenjang SMA/SMK/Sederajat.
KJP Plus ini diberikan kepada siswa siswi sekolah mulai dari jenjang sekolah dasar hingga menengah atas dan kejuruan sederajat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, serta wajib terdaftar ke dalam DTKS Kemensos atau DTKS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus diberikan dalam bentuk uang non tunai yang dicairkan melalui rekening Bank DKI, dan dapat ditarik tunaikan sesuai nominal jenjang yang didapatkan.
Berikut rincian dana KJP Plus yang diberikan kepada siswa penerima:
1. SD/SDLB/MI
- Subsidi uang SPP: Rp130 ribu per bulan
- Biaya personal: Total Rp250 ribu per bulan (biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala Rp115ribu)
2. SMP/SMPLB/MTs
- Subsidi uang SPP: Rp170 ribu per bulan
- Biaya personal: Total Rp300 ribu per bulan (biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu)
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290 ribu per bulan
- Biaya personal: Total Rp420 ribu per bulan biaya (biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu)
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240 ribu per bulan
- Biaya personal: Total Rp450 ribu (biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu).
5. Peserta PKBM
- Biaya personal meliputi biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
Baca Juga: Besaran Dana KJP Plus Maret 2024 yang Bisa Ditarik Tunai, Siswa Wajib Tahu!
Untuk pencairan biaya rutin ini hanya bisa digunakan secara tunai maksimal Rp100 ribu setiap bulannya.
Sedangkan, untuk sisa dari biaya rutin dan berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulannya untuk dibelikan kebutuhan siswa.
Pencairan dana bantuan KJP Plus ini melalui mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Kartu KJP Plus ini juga dapat digunakan untuk berbelanja secara non tunai dengan cara tapping pada mesin EDC Bank DKI, atau memakai digital payment JakOne Mobile siswa penerima KJP.
Akan tetapi, dana KJP Plus hanya dapat digunakan di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah bekerja sama dengan Bank DKI.
Setelah menunggu karena pencairan KJP Plus periode salur Maret ini lebih lama dibandingkan tahun lalu pada tanggal 1 Maret 2023, akhirnya dana KJP Plus disalurkan pada hari Senin, 4 Maret 2024.
Baca Juga: KJP Plus Bulan Maret 2024 Kapan Cair? Cek Kriteria yang Diperlukan agar Bantuan Bisa Dicairkan!
Dana KJP Plus Periode salur Maret ini diberikan kepada 656.390 peserta didik mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK/Sederajat dan PKBM.
Dengan rincian, sebagai berikut:
- Penerima KJP Plus untuk jenjang SD Sederajat sebanyak 298.989 siswa
- Penerima KJP Plus untuk jenjang SMP Sederajat sebanyak 185.639 siswa
- Penerima KJP Plus untuk jenjang SMA Sederajat sebanyak 63.897 siswa
- Penerima KJP Plus untuk jenjang SMK sebanyak 105.982 siswa
- Penerima KJP Plus untuk PKBM sebanyak 1.883 siswa
Bagi penerima baru, jika ingin melakukan pencairan dana KJP Plus periode salur Maret 2024 maka dapat melakukan beberapa langkah sebagai berikut:
1. Membuka rekening bank DKI jika belum memiliki rekening untuk pencairan dana KJP Plus.
Pembukaan rekening bisa secara online ke cabang bank DKI terdekat dengan persyaratan mengisi formulir pembukaan rekening dan melampirkan beberapa kelengkapan, antara lain:
- KTP orang tua wali (untuk siswa SD, SMP, sederajat)
- Kartu Pelajar (untuk siswa SMA, SMK, Sederajat)
- Kartu Keluarga/KIA asli dan fotokopi
- NPWP (Jika tidak memiliki, maka menggunakan Surat Keterangan tidak memiliki NPWP)
- Surat keterangan dari sekolah yang berisi bahwa mengambil dana KJP Plus adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP Plus
Pembukaan rekening juga bisa melalui aplikasi JakOne Mobile melalui ponsel dengan men-download aplikasi via AppStore atau Play Store.
2. Jika sudah berhasil membuat rekening, lalu cetak buku rekening Bank DKI dan ATM.
3. Setelah selesai pembuatan rekening dan aktivasi ATM maka customer service Bank DKI akan menyerahkan buku rekening dan ATM.
4. Jika ingin mencairkan, maka pihak Teller Bank DKI akan memindah bukukan dana bansos KJP Plus periode salur Maret ke rekening penerima, sehingga dana bisa dicairkan baik secara langsung melalui teller atau bisa ke ATM Bank DKI terdekat.
5. Jika ingin mengambil dana KJP Plus melakui mesin ATM, maka lakukan aktivasi ATM melalui Mesin ATM Bank DKI. Jika berhasil maka dana bisa ditarik tunaikan sesuai nominal per jenjang pendidikan.
Baca Juga: KJP Plus Bulan Maret 2024 Kapan Cair? Cek Kriteria yang Diperlukan agar Bantuan Bisa Dicairkan!
Oleh karena itu, bagi KPM siswa yang ingin mengetahui dan mengecek daftar penerima dan status pencairan dana bansos KJP Plus tahap 2 tahun 2023 untuk periode salur bulan Maret 2024 ini, dapat mengakses dan memantau secara berkala status penerima dan pencairan di https://kjp.jakarta.go.id/.
Atau, bisa memantau informasi terbaru dari situs resmi Pusat Pelayanan Pendanaan dan Operasional Pendidikan (P4OP) Provinsi DKI Jakarta atau akun Instagram resmi @upt.p4op. ***