AYOJAKARTA.COM — KJP Plus adalah program pemerintah DKI Jakarta agar siswa-siswi dari keluarga tidak mampu dapat mengenyam pendidikan.
KJP Plus kini sudah memasuki tahap 2 dan akan mulai dicairkan pada bulan Maret 2024 ini.
Kapan KJP Plus bulan Maret 2025 cair? Kriteria apa yang diperlukan agar KJP Plus cair?
Dana bantuan yang diterima oleh siswa-siswi pemegang KJP Plus berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang dijalani.
Dana bantuan yang diterima dibagi menjadi dua, yakni Dana Rutin dan Dana Berkala serta ada bantuan SPP bagu penerima KJP Plus dari sekolah swasta.
Dana Rutin KJP Plus dapat digunakan hingga Rp100.000 per bulan untuk kebutuhan pendidikan siswa dalam bentuk tunai.
Sementara itu, Dana Berkala KJP Plus dapat digunakan dalam dalam bentuk non tunai untuk menunjang pendidikan siswa.
Dilihat dari pencairan KJP Plus tahun 2023, pencairan KJP Plus tahap 2 bulan Maret dilakukan pada tangga 1-6 Maret.
Pencairan KJP Plus akan diumumkan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Sebelum itu, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar KJP Plus bulan Maret 2024 cair.
Berikut adalah kriteria yang diperlukan agar dana KJP Plus bulan Maret 2024 dapat dicairkan:
- Peserta didik dengan usia 6 sampai 21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta
Selain itu, ada kriteria khusus yang diperlukan agar dana bantuan KJP Plus daoat dicairkan.
Baca Juga: UPDATE! KJP Plus Bulan Maret 2024 Cair Sebelum Tanggal Segini, Cek Jadwal Lengkapnya
Kriteria khusus yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Terdaftar dalam DTKS yang dikirimkan oleh Pusdatin Kesos Dinas Sosial
b. Diusulkan oleh Kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas
c. Diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans
d. Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta
e. ATS yang sudah terdaftar dalam satuan pendidikan berdasarkan rekomendasi dari Lurah
f. Diusulkan oleh Kepala Bidang PAUD Dikmas Dinas Pendidikan untuk peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan (mulai Tahap II Tahun 2020).
Demikian informasi mengenai kapan KJP Plus bulan Maret 2024 cair dan kriteria yang diperlukan agar KJP Plus dapat dicairkan.***

Share this article
Dana bantuan yang diterima oleh siswa-siswi pemegang KJP Plus berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan yang sedang dijalani.