AYOJAKARTA.COM - Alhamdulillah akhirnya KJP Plus Tahap II cair per tanggal 4 Maret 2024 secara bertahap.
KJP (Kartu Jakarta Pintar) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari masyarakat tidak mampu agar tetap mengenyam pendidikan, setidaknya sampai lulus SMA/ SMK.
Jadi KJP plus ini sangat membantu warga DKI Jakarta untuk meringankan biaya sekolah para peserta didik yang kurang mampu. Oleh karena itu pencairan dana KJP Plus ini sangat dinantikan oleh para siswa dan orang tua yang berhak menerima bantuan pemerintah tersebut.
Baca Juga: Update SIKS-NG Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 Tahun 2024, Siap-siap Saldo Segera Masuk!
Jumlah penerima KJP Plus tahap II ini sebanyak 656.390 siswa namun bagi penerima baru harus memerlukan proses pembukaan rekening, etak Tabungan dan ATM, penyerahan buku Tabungan dan ATM serta pemindahan buku dana ke rekening penerima terlebih dahulu.
Untuk rincian KJP Plus Tahap II tahun 2023 yang cair di bulan Maret 2024 dikutip dari akun Instagram upt.p4op adalah
- Untuk siswa SD/MI dengan jumlah peserta didik sebanyak 298.989 dengan rincian biaya rutin Rp 135.000 per bulan, biaya berkala Rp 115.000 per bulan dan untuk tambahan SPP bagi siswa yang bersekolah di swasta Rp 130.000 per bulan.
- Untuk siswa SMP/ MTs dengan jumlah peserta didik sebanyak 185.639 dengan biaya Rp 185.000 per bulan, biaya berkala Rp 115.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk siswa yang bersekolah di swasta Rp 170.000 per bulan
Baca Juga: Ini Efek Positif Dari Bahagia Yang Wajib Kamu Ketahui
- Untuk siswa SMA/ MA dengan jumlah peserta didik sebanyak 63.897 dengan biaya Rp 235.000 per bulan, biaya berkala Rp 185.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk siswa yang bersekolah di swasta Rp 290.000 per bulan
- Untuk siswa SMK dengan jumlah peserta didik sebanyak 105.982 dengan biaya Rp 235.000 per bulan, biaya berkala Rp 215.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk siswa yang bersekolah di swasta Rp 240.000 per bulan
- Untuk PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dengan jumlah peserta didik sebanyak 1.883 siswa dengan rincian biaya rutin Rp 185.000, biaya berkala Rp 115.000 perbulan.
Baca Juga: Tipe Kepribadian Manusia Yang Harus Kamu Ketahui Beserta Profesi Yang Cocok Untuknya
Untuk biaya rutin diatas dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp 100.000 setiap bulan.
Sisa dari biaya rutin dapat digunakan secara non tunai setiap bulan dalam memenuhi kebutuhan peserta didik seperti seragam dan alat tulis.
Bagi yang berhak menerima KJP Plus Tahap II ini namun belum cair juga dapat menghubungi atau melihat informasi lebih lanjut di akun Instagram @disdikdki atau akun Instagram @upt.p4op dan @jakone.mobile.
Berikut adalah cara cek penerima KJP Plus Tahap II yang cair di bulan Maret 2024 yaitu
- Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
- Masukan NIK KTP anak sekolah
- Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran yang relevan
- Klik “Cek” dan tunggu informasi pengumuman yang muncul
Itulah informasi seputar KJP Plus Tahap II tahun 2023 yang cair serentak secara bertahap mulai tanggal 04 Maret 2024. Semoga bermanfaat.
***

Share this article
KJP plus ini sangat membantu warga DKI Jakarta untuk meringankan biaya sekolah para peserta didik yang kurang mampu.