AYOJAKARTA.COM – Penyaluran dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 mulai dicairkan kembali secara bertahap pada 4 Februari 2025.
Bantuan ini diberikan kepada 523.622 peserta didik di seluruh DKI Jakarta, meliputi jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Lantas, kapan pencairan bantuan KJP Plus untuk penerima yang sempat dibatalkan sebelumnya?
Baca Juga: Terbongkar! Isi Pesan WhatsApp yang Tunjukan Hasto sebagai Dalang Dibalik Kaburnya Harun Masiku
Sebanyak 100 ribu siswa yang sempat dicabut bantuannya, masih mempertanyakan terkait kejelasan dana bantuan Pendidikan KJP mereka.
Pencairan Dana KJP bagi Penerima yang Sempat Dibatalkan
Terkait pencairan dana KJP Plus bagi penerima yang dibatalkan sebelumnya hingga saat ini belum ada informasi yang pasti.
Namun, penerima yang sempat dibatalkan dan jika sudah melakukan penyanggahan di akhir Januari 2025 kemungkinan masuk ke dalam daftar sebagai penerima pencairan KJP Plus tahap 1 2025.
Baca Juga: Menko Airlangga Buka Suara, THR dan Gaji ke-13 Tetap Cair Meski Ada Pemangkasan APBN?
Lalu, kapan pencairan bantuan KJP Plus tahap 1 tahun 2025 dilakukan kembali?
Jika melihat mekanisme pencairan sebelumnya, Penyaluran KJP Plus tahap 1 tahun 2025 diperkirakan akan cair pada bulan Maret 2025 dimana mencakup bantuan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2025.
Untuk memastikannya, siswa dapat melakukan pengecekan status penerimaan secara online melalui laman edujakarta di https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/.
Untuk mengecek status penerima KJP Plus tahun 2025 di laman edujakarta, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id
2. Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau orang tua di kolom yang tersedia
4. Pilih tahun penerimaan (2025) dan tahap
5. Klik "Cek" dan tunggu hingga sistem menampilkan data status penerimaan KJP dan jadwal pencairan ***