BOGOR, AYOJAKARTA.COM -- Polres Bogor kembali menangkap pelaku penyebaran hoaks terkait isu Covid-19 yang meresahkan warga, Jumat (3/4/2020). Hari sebelumnya polisi juga menangkap pelaku penyebar hoaks di wilayah Kabupaten Bogor.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Beny Cahyadi mengatakan kali ini seorang tersangka berinisial RD (48) warga Babakan Madang Kabupaten Bogor ditangkap oleh Satreskrim Polres Bogor di Pandeglang Propinsi Banten.
AYO BACA : Sebar Hoaks Pembunuhan Massal Berkedok Covid-19, Pria di Bogor Dibekuk Polisi
Penangkapan pelaku penyebar hoaks berdasarkan hasil kegiatan penyelidikan serta penelusuran pada dunia maya di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Tersangka RD ditangkap karena menyebarkan berita hoaks di situs jejaring sosial Facebook dengan konten yang berisikan tulisan Istana : Tidak ada Lock Down Daerah, Kepala Daerah Membuat Aturan Sendiri akan Dikenakan Sanksi Mulai dari Teguran hingga Hukuman Indisipeliner," kata Beny, Jumat (3/4/2020).
AYO BACA : Pasien Positif Covid-19 di Kota Bogor Bertambah 4 Orang
Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dalam UU tersebut disebutkan siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dengan ancaman pidana penjara diatas 3 tahun," tutur Beny.
Dia mengimbau warga untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya dan mengingatkan polisi akan menindak tegas penyebar hoaks yang resahkan masyarakat.
AYO BACA : Kabupaten Bogor Batasi Jam Operasional Mal dan Pasar