AYOJAKARTA.COM - Setidaknya 2.311 Butir tramadol, trihexyphenidhil dan eximer obat Ilegal yang dijual bebas diamankan oleh pihak kepolisian di Pasar Laladon, ciomas Bogor, Jawa Barat.
Obat keras yang ditemukan oleh pihak kepolisian termasuk dalam golongan G.
"Mendapatkan Temukan obat-obatan daftar G jenis tramadol dan eximer secara bebas," ujar pihak kepolisian Kapolsek Ciomas Kompol Hendra Kurnia, dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber pada Minggu, 12 April 2026.

Sebagai informasi, pihak kepolisian menyebutkan bahwa operasi ini sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa resah dari peredaran obat Ilegal tersebut.
Dari hasil temuan pihak kepolisian terdapat 1.896 butir obat jenis Tramado, Trihexyphenidhil 393 butir dan Fesimer 22 butir.
Berikut bahaya dari konsumsi ketiga obat tersebut yakni:
1. Tramadol
Tramadol merupakan obat pereda nyeri golongan opioid. Jika disalahgunakan, obat ini dapat menyebabkan ketergantungan, pusing, mual, hingga depresi pernapasan yang berpotensi menyebabkan kematian. Penggunaan berlebihan juga dapat memicu kejang.
2. Trihexyphenidyl
Obat ini biasanya digunakan untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson. Namun, penyalahgunaannya dapat menimbulkan efek halusinasi, kebingungan, gangguan mental, serta detak jantung tidak normal.
3. Eximer
Eximer kerap disalahgunakan karena efek sedatifnya. Penggunaan tanpa kontrol dokter bisa menyebabkan kantuk berlebihan, gangguan kesadaran, hingga risiko kecanduan dan gangguan saraf.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter serta segera melaporkan jika menemukan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.***