Depok

Belanja dengan Dirham dan Dinar di Pasar Muamalah Depok, Ini Respons Bank Indonesia

Oleh: Admin Jumat 29 Jan 2021, 09:03 WIB
Belanja dengan Dirham dan Dinar di Pasar Muamalah Depok, Ini Respons Bank Indonesia (ilustrasi)/youtube Arsip Nusantara

 

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Menyusul maraknya pemberitaan tentang transaksi belanja atau jual beli menggunakan ‘mata uang’ dinar atau dirham di Pasar Muamalah Depok, Bank Indonesia menyatakan satu-satu alat tukar yang sah adalah rupiah.

Bank Indonesia menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lain bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis (28 Januari 2021).

Pemberitaan tersebut juga dilansir oleh Kantor Berita Turki, Anadolu Agency, di link https://www.aa.com.tr/id/ekonomi/dinar-dan-dirham-tak-bisa-jadi-alat-pembayaran-di-indonesia/2126036.

Erwin menegaskan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah, setiap transaksi pembayaran wajib menggunakan rupiah.

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?

Aturan tersebut kata Erwin ada dalam UUD 1945 Pasal 23. Selain itu juga UU Mata Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1).

“BI mengingatkan untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah,” ujar dia.

Dinar dan dirham di Indonesia berbentuk koin diterbitkan oleh perusahaan pemerintah, PT Aneka Tambang. Perusahaan itu menjual koin dinar berbahan dasar emas mulai pecahan ¼ hingga 2 dinar.

Selanjutnya, menurut Anadolu Agency, dirham berbahan dasar peran dengan pecahan 1 dan 2 dirham. Sejauh ini dirham dan dinar digunakan sebagai alat investasi hingga pembayaran mahar pernikahan.

Sebelumnya, Pasar Muamalah Depok menjadi perbincangan publik. Transaksi di pasar yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok, Jawa Barat, tak lazim pasar tradisional lainnya.

Di pasar tersebut, pembeli bertransaksi jual-beli tidak menggunakan uang pecahan rupiah melainkan menggunakan dinar atau dirham.

AYO BACA : Cara Mudah Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik Online

Usut punya usut, Pasar Muamalah itu sudah berdiri lama. Berdasarkan penelusuran suarabogor.id, sudah ada akun YouTube, Arsip Nusantara, yang menayangkan langsung proses jual belinya satu tahun lalu.

Dikutip dari akun YouTube Arsip Nusantara Kamis (28 Januari 2021), Pasar Muamalah itu melakukan transaksi jual beli sesuai ajaran nabi zaman dahulu.

Di pasar itu juga lapaknya diketahui tidak ada sewa tempat untuk lapak, pun juga siapa pun yang datang terlebih dahulu berhak mendapatkan lapak yang terbaik.

Dilihat dari akun YouTube Arsip Nusantara, pasar itu juga melakukan penjualan berupa makanan, sendal dan yang lainnya.

Di pasar itu juga mengharamkan riba dan kecurangan, bahkan ada juga seorang pengawasnya bernama Mustasib

Sekadar diketahui, dinar merupakan koin emas 4,25 gram 22 karat. Sedangkan dirham yakni koin perak murni 2,99 gram.

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan membenarkan praktik transaksi itu. Dia sudah mengirimkan perangkat kelurahan ke sana. Menurut dia transaksi itu tidak berizin.

“Iya benar ada, lagi ditelusuri,” kata Zakky.

Pasar Muamalah beroperasi tiap hari Minggu di pekan kedua dan empat. Pasar Muamalah dibuka di sebuah ruko milik seorang warga bernama Zaim (60) dan beroperasi mulai pukul 07.00-11.00 WIB.

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan

Reporter Admin
Editor Eries Adlin