Ekonomi

4 Versi Usulan Kenaikan UMP DKI 2023 yang Akan Diumumkan Hari Ini: Buruh Sih Pengennya Nomor 4

Oleh: Admin Senin 28 Nov 2022, 10:34 WIB
UMP DKI 2023 akan diumumkan besok, Senin 28 November 2022. Ada empat usulan tentang kenaikan upah tersebut

AYOJAKARTA.COMPemprov DKI Jakarta akan menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2023 pada hari ini, Senin 28 November 2022.

Janji tersebut disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. “Mungkin sebelum 28 atau pas tanggal 28 (diumumkan). Lagi dihitung sama-sama," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 24 November 2022.

Sementara itu, berdasarkan uraian Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah seperti dilansir media massa online, ada empat usulan yang menjadi pembahasan di Dewan Pengupahan.

Empat versi usulan kenaikan UMP DKI 2023 itu berasal dari Pemprov DKI, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kadin, dan juga serikat buruh atau pekerja.

Baca Juga: Jokowi Pengennya Cawapres yang Maju Pilpres 2022 Dua Orang Ini, Kata Panda Nababan di Karni Ilyas Club

Baca Juga: Ini Dia Sosok Cawapres yang Diinginkan Anies Baswedan dan Koalisi Perubahan

Berikut ini 4 versi usulan tersebut:

1. Versi Usulan Pemprov DKI

Pemprov DKI mengajukan usulan besaran UMP DKI 2023 mencapai Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen.

“Saat sidang Dewan Pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022,  menggunakan alfa 20 persen, setara dengan Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen,” kata Andri Yansyah.

2. Versi Usulan Apindo

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai patokan untuk menetapkan perhitungan UMP 2023.

Berdasarkan perhitungan dengan menggunakan beleid tersebut, Apindo mengusulkan kenaikan 2,62 persen.

3. Versi Usulan Kadin

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan penetapan UMP DKI 2023 dengan mengikuti Permenaker No. 18 tahun 2022. Menggunakan alfa 10 persen sehingga tercapai angka Rp4.879.053 atau naik 5,11 persen.

4. Versi Asosiasi Buruh

Kalangan buruh mengusulkan ada kenaikan 10,55 persen sehingga UMP DKI 2023 akan sebesar Rp5.151.000.

Tentu buruh atau pekerja kalau boleh memiliki pasti akan menyebut nomor 4 yang dijadikan acuan penetapan UMP DKI 2023.

Baca Juga: Sesar Cimandiri-Baribis dan Gempa Bumi Megathrust 8,9 SR Jadikan Jakarta Dalam Bahaya? Ini Penjelasannya

Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Beberkan Rumus Gampang Agar Rezeki Terus Bertambah Menurut Al Quran

Pada tahun lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Keputusan Gubernur DKI waktu itu, Anies Baswedan, tentang UMP DKI 2022. Anies ketika itu menetapkan UMP DKI 2022 senilai Rp4.641.854.

Akhirnya UMP DKI 2022 yang berlaku adalah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor I/Depeprov/XI/2021, sebesar Rp4.573.845.

Nah, UMP DKI 2023 akan menembus angka Rp5 juta kalau terjadi kenaikan 10 persen sesuai dengan batas yang diperkenankan oleh pemerintah pusat.

Berikut ini daftar 20 kabupaten atau kota dengan UMK tertinggi pada 2022:

  1. Kota Bekasi: Rp4.816.921,17
  2. Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00
  3. Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90
  4. Jakarta: Rp 4.641.854
  5. Kota Depok: Rp4.377.231,93
  6. Kota Surabaya: Rp4.375.479,19
  7. Kabupaten Gresik: Rp4.372.030,51
  8. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581,85
  9. Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133,19
  10. Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787,17
  11. Kota Cilegon: Rp4.340.254,18
  12. Kota Bogor: Rp4.330.249,57
  13. Kota Tangerang: Rp4.285.798,90
  14. Kota Tangerang Selatan: Rp4.280.214,51
  15. Kabupaten Tangerang: Rp4.230.792,65
  16. Kabupaten Bogor: Rp4.217.206,00
  17. Kabupaten Serang: Rp4.215.180,86
  18. Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61
  19. Kota Serang: Rp3.850.526,18
  20. Kota Bandung: Rp3.774.860,78

Mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 Permenaker No.18/2022,  kenaikan upah minimum (UM) tidak boleh melebihi angka 10 persen.

Seandainya, ada wilayah yang menurut perhitungan dengan rumus yang sudah ditetapkan dalam Permenaker No. 18 tahun 2022 ternyata melebihi batas atas itu, Gubernur akan menetapkan UM bagi daerah tersebut dengan penyesuaian paling tinggi yakni 10 persen.

Baca Juga: Tiga Jenis Bansos 2022 Segera Berakhir, Ini Lanjutan Bantuan Sosial di 2023

Ketentuan dalam Pasal 7 Permenaker No. 18/2022

(1) Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen).

(2) Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen).

(3) Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Jadi, kira-kira UMP DKI 2023 akan menembus angka Rp5 juta per bulan kah? Kita tunggu saja penjelasan dari Pemprov DKI.***

Reporter Admin
Editor Eries Adlin