AYOJAKARTA.COM -- Ereg Pajak telah ditutup, dan kini pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan melalui sistem baru yakni coretax.
Sistem ini diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025, bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengelola berbagai keperluan perpajakan secara online, termasuk pembuatan NPWP.
Bagi Anda yang belum mengetahui cara-cara mendaftar NPWP melalui Coretex, artikel akan membantu Anda dalam memberikan panduannya di bawah ini.
Baca Juga: Kenapa Ereg Pajak Tidak Bisa Diakses? Ternyata Ini Penyebab dan Solusinya, Klik di Sini
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara online melalui Coretax yang dikutip dari Instagram ditjenpajakri.
Langkah-langkah Daftar NPWP di Coretax
1. Pertama, akses situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id untuk mendaftar NPWP
2. klik "Daftar di sini" untuk pengguna baru yang tertera pada halaman utama website tersebut.
Baca Juga: Catat Ya! Cara Pulihkan Akun NPWP yang Terblokir Lewat Ereg dan DJP Online
3. Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih "Ya". Jika tidak, pilih "Tidak".
4. Masukkan informasi pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK serta nomor kartu keluarga (KK).
5. Input alamat email dan nomor HP yang aktif untuk mendapatkan kode OTP ke nomor yang didaftarkan.
6. Masukkan kode OTP yang diterima tersebut untuk melakukan verifikasi.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat NPWP Online Lewat Ereg, Tak Perlu Repot Daftar ke Kantor Pajak
7. Siapkan dokumen yang diperlukan untuk diunggah, seperti KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
8. Pastikan semua data yang Anda isi sudah benar semua sebelum mengajukan pendaftaran.
9. Lalu, klik “Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran.
10. Setelah pengajuan dikirim, tunggu hingga data Anda diverifikasi oleh sistem Coretax. NPWP kemudian akan dikirimkan melalui email setelah disetujui.
Baca Juga: Kenapa Ereg Pajak Tidak Bisa Diakses? Begini Penjelasannya!
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan mendapatkan NPWP secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung.***