AYOJAKARTA.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin diperlukan sebagai syarat perlengkapan mengurus suatu berkas.
Buat kalian yang sedang bingung cara membuat NPWP, simak artikel ini sampai selesai agar tidak bingung selama proses pembuatannya.
Membuat NPWP kini bisa kalian lakukan secara online dengan mengakses website ereg.pajak.go.id.
Layanan pembuatan melalui ereg.pajak.go.id kini semakin diminati kalangan anak muda dari pada harus datang ke kantor.
Selain lebih praktis, membuat NPWP online juga tidak perlu lagi mengantri dan pilihan tepat untuk kamu yang malu bertatap muka dengan pegawai.
Berikut ini cara membuat NPWP online yang mudah dan cepat dengan langkah-langkah sederhana:
Sebelum memulai pendaftaran online, calon pemohon harus menyiapkan dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Langkah-langkah Membuat NPWP Online
1. Buka website resmi pendaftaran NPWP di ereg.pajak.go.id.
2. Pilih "Daftar", klik tombol "Belum Punya Akun" untuk membuat akun baru
3. Isi Data Email, kalian bisa memasukkan email aktif yang selalu digunakan
4. Isi kode captcha dengan benar, kemudian klik "Daftar"
5. Aktivasi Akun, setelah mendapat, sistem akan mengirimkan tautan aktivasi ke emailmu. Buka email dan klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun
Baca Juga: Antisipasi Kegagalan, Berikut Penyebab Gagal SNBP yang Tak Disangka Calon Mahasiswa
6. Login ke Website, setelah akun aktif, login ke ereg.pajak.go.id menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
7. Ajukan Permohonan NPWP, tentukan kategori wajib pajak (perorangan atau badan usaha) sesuai kebutuhan
8. Pilih status Pusat atau Cabang
9. Isi Identitas Diri, lengkapi data identitas seperti nama, alamat, NIK, nomor telepon, kemudian klik Next" untuk melanjutkan
10. Isi Sumber Penghasilan, masukkan sumber penghasilan dan kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai
11. Lengkapi Alamat
> Isi alamat tempat tinggal dengan detail untuk menghindari kesalahan pengiriman dokumen
> Jika alamat tempat tinggal berbeda dengan identitas, tambahkan alamat yang sesuai dengan dokumen resmi
Baca Juga: Detail Spesifikasi iPhone 17 Bocor ke Publik, Ini yang Bakal Jadi Trendsetter Smartphone 2025
12. Alamat Tempat Usaha (Jika Ada), untuk wajib pajak non-karyawan, isi alamat tempat usaha secara lengkap
13. Estimasi Penghasilan, bisa diisi perkiraan estimasi penghasilan per bulan
14. Unggah Dokumen Persyaratan, sistem akan menampilkan daftar dokumen yang perlu diunggah sesuai dengan isian formulir
15. Pilih Tarif Pajak, wajib pajak karyawan tidak dapat memilih tarif PPh final.Untuk non-karyawan, pilih tarif sesuai aturan yang berlaku.
16. Kirim Permohonan
> Klik "Minta Token", isi captcha, dan salin kode token yang dikirimkan melalui email
> Masukkan kode token tersebut di kolom yang tersedia, lalu klik "Kirim Permohonan"
Baca Juga: Bocor! Harga iPhone 16 Series di Indonesia, Ada Diskon Awal Tahun?
17. Konfirmasi Pendaftaran, Jika formulir berhasil dikirim, maka sistem akan menampilkan notifikasi dan nomor NPWP yang telah diterbitkan
18. Proses Verifikasi oleh KPPKantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memeriksa data yang kamu kirimkan.
Jika diperlukan KPP akan menghubungi untuk verifikasi lebih lanjut.
Jika tidak ada kendala, fisik NPWP akan dikirimkan ke alamatmu.
Nah, itulah langkah-langkah mudah cara membuat NPWP online yang bisa kalian lakukan di rumah.***

Share this article
Membuat NPWP kini bisa kalian lakukan secara online dengan mengakses website ereg.pajak.go.id tanpa ke kantor pajak