Ekonomi

Catat Informasinya! 4 Kementrian Ini Buka Formasi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Kamis 24 Nov 2022, 07:49 WIB
Ilustrasi kementerian buka formasi PPPK 2022 untuk kategori lulusan pendidikan SMA.

AYOJAKARTA.COM -- Proses rekrutmen PPPK tenaga guru dan tenaga kesehatan masih terus bergulir sampai saat ini.

Pemerintah dikabarkan akan segera membuka pendaftaran PPPK untuk tenaga ahli.

Hal ini dapat diakses melalui pada Sistem Pencarian Formasi (SPF) pada website sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Klik di Sini! Informasi Lengkap Dibukanya Seleksi PPPK 2022 di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia

Dikutip AyoJakarta.com dari sebuah akun Instagram yang berisikan informasi mengenai rekrutmen pegawai pemerintahan, @aymangayu, dijelaskan bahwa PPPK adalah pegawai yang telah memiliki pengalaman pada bidang yang relevan sesuai formasinya minimal 2-3 tahun masa kerja.

Akun tersebut juga menerangkan beberapa instansi pemerintahan yang biasa membuka formasi bagi lulusan SMA.

Berikut ini daftarnya kementerian yang membuka formasi untuk kategori pendidikan SMA.

Baca Juga: Seleksi PPPK Kemenag 2022 Sudah Dibuka? Cek di Sini Informasi Terbarunya

1. Kementerian Perhubungan

  • Pengawas Keselamatan Pelayaran

Pada lowongan ini yang dibutuhkan adalah lulusan SMK Pelayaran Nautika/SMK Pelayaran Teknika.

  • Penguji Kendaraan Bermotor

Pada lowongan ini yang dibutuhkan adalah lulusan SMK Otomotif, SMK Mesin maupun SMA sederajat.

2. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral

  • Pengamat Gunung Api

Pada lowongan ini yang dibutuhkan adalah lulusan SMK Teknik Komputer/Jaringan dan SMA sederajat.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Diperpanjang, Disusul Perubahan Aturan Materai

3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • Pengendali Ekosistem Hutan

Pada lowongan ini yang dibutuhkan adalah lulusan SMK Kehutanan, SMK Pertanian, SMK Perkebunan dan SMK Perikanan.

  • Penyuluh Kehutanan

Pada lowongan ini yang dibutuhkan adalah lulusan SMK Kehutanan.

  • Polisi Kehutanan

Pada lowongan ini yang dibutuhkan adalah lulusan SMK Kehutanan.

4. Kementerian Pertanian

  • Pemeriksa Karantina Tumbuhan

Pada lowongan ini yang dibutuhkan adalah lulusan SPMA Pertanian, SMA IPA, SMK Pertanian, SPP Pertanian.

  • Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan

Pada lowongan ini yang dibutuhkan adalah lulusan SMK Pertanian.

  • Paramedik Karantina Hewan

Pada lowongan ini yang dibutuhkan adalah lulusan SMA IPA, SMK Peternakan dan SPP SNAKMA.

Baca Juga: Daftar Singkatan dalam Kepegawaian, CPNS dan PPPK Wajib Tahu Sebelum Melamar!

Berikut ketentuan pelamar PPPK tenaga teknis 2022 dilansir dari SSCASN:

  • Tidak dipidana 2 tahun penjara atau lebih
  • Tidak diberhentikan dengan hormat atas keinginan sendiri atau sebagai PNS, TNI, Polisi.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak CPNS, PNS, TNI, atau Polri
  • Tidak anggota atau pengurus Parpol dan terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditunjuk oleh Instansi Pemerintah.

Selain ketentuan tersebut para peserta yang ingin mendaftar PPPK Tenaga Ahli harus memperhatikan hal berikut ini:

  • Pas foto latar merah JPEG/JPG
  • Scan Swafoto JPEG/JPG
  • KTP JPEG/JPG
  • Scan Swafoto JPEG/JPG
  • Surat lamaran PDF
  • Ijazah dan Serdik/STR PDF
  • Transkrip Nilai

kemudian untuk syarat menjadi PPPK Tenaga Teknis adalah sebagai berikut:

  • Sekurang-kurangnya 2 tahun di bidang pekerjaan yang berhubungan dengan jabatan yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
  • Minimal 3 tahun di bidang kerja sesuai jabatan yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda
  • Paling sedikit 5 tahun sesuai jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya

Baca Juga: Anti Gagal dan Super Aman! Ini Dia 5 Distributor Resmi Materai Online Untuk Syarat PPPK 2022 dan CPNS 2023

Demikian informasi tahapan rekrutmen PPPK tenaga teknis tahun 2022, pantau terus website www.bkn.go.id untuk informasi ter-update.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Tedi Rukmana