AYOJAKARTA.COM – Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2023 bisa tembus Rp5 juta? Pertanyaan itu mungkin ada di benak para pekerja dan buruh yang mencari nafkah di Ibu Kota.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sih sudah menetapkan batas atas kenaikan Upah Minimum yang berlaku dalam meneteapkan UMP 2023 serta Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2023.
Beleid yang mengatur kenaikan Upah Minimum tersebut adalah Peraturan Menaker No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.
Lantas berapa kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 termasuk di DKI Jakarta?
Pasal 7 Permenaker No.18/2022 menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum (UM) tidak boleh melebihi angka 10 persen.
Baca Juga: Ustad Adi Hidayat: Kenapa Mulut Kita Satu dan Telinga Kita Dua, Ini Rahasia Menurut Al Quran
Kalau ada daerah yang menurut perhitungan penyesuaian upah minimum bisa melebihi angka 10 persen, Gubernur akan menetapkan UM bagi daerah tersebut dengan penyesuaian paling tinggi yakni 10 persen.
Bagi kalian yang ingin tahu bagaimana perhitungan untuk menetapak UMK 2023 dan UMP 2023, silakan simak beberapa pasal dalam Permnenaker No. 18/2022 seperti di bawah ini:
PENGHITUNGAN NILAI UPAH MINIMUM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Upah Minimum terdiri atas:
- Upah Minimum provinsi;
- Upah Minimum kabupaten/kota.
(2) Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(3) Penetapan Upah Minimum dilakukan bagi:
- daerah yang telah memiliki Upah Minimum;
- kabupaten/kota yang belum memiliki Upah Minimum; dan
- daerah hasil pemekaran.
Bagian Kedua
Upah Minimum bagi Daerah yang Telah Memiliki Upah Minimum
Baca Juga: Bakal Cawapres Tak Kunjung Diumumkan, Ternyata Anies Baswedan Masih Tunggu Ini
Pasal 6
(1) Daerah yang telah memiliki Upah Minimum, penetapan Upah Minimum dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah Minimum.
(2) Penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
(3) Formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Keterangan:
UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan.
UM(t) : Upah Minimum tahun berjalan.
Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
(4) Penyesuaian nilai Upah Minimum dalam formula penghitungan Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sebagai berikut:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)
Keterangan:
Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Inflasi : Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
PE: Pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut:
- bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya;
- bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.
α: Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
(5) Penentuan nilai α sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
(6) Data yang digunakan untuk penghitungan Upah Minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Baca Juga: Ustad Adi Hidayat Beberkan Rumus Gampang Agar Rezeki Terus Bertambah Menurut Al Quran
Pasal 7
(1) Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen).
(2) Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen).
(3) Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
UMP DKI 2023 Naik Berapa?
Lantas berapa ya kenaikan UMP DKI 2023 ini? Apakah bisa menembus angka Rp5 juta per bulan?
UMP DKI pada 2022 adalah yang paling tertinggi. Berikut ini 5 provinsi dengan UMP tertinggi:
- DKI Jakarta Rp4,64 juta
- Papua Rp3,56 juta
- Sulawesi Utara
- Bangka Belitung
- Papua Barat Rp3,2 juta
Namun, UMP DKI Jakarta pada 2022 masih kalah besar nilainya dibandingkan dengan UMK di daerah yang ada di Jawa Barat.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Kamu Berani Ngga Back Up Saya?
Ini daftar 20 kabupaten atau kota dengan UMK tertinggi pada 2022:
- Kota Bekasi: Rp4.816.921,17
- 2. Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00
- Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90
- Jakarta: Rp 4.641.854
- Kota Depok: Rp4.377.231,93
- Kota Surabaya: Rp4.375.479,19
- Kabupaten Gresik: Rp4.372.030,51
- Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581,85
- Kabupaten Pasuruan: Rp4.365.133,19
- Kabupaten Mojokerto: Rp4.354.787,17
- Kota Cilegon: Rp4.340.254,18
- Kota Bogor: Rp4.330.249,57
- Kota Tangerang: Rp4.285.798,90
- Kota Tangerang Selatan: Rp4.280.214,51
- Kabupaten Tangerang: Rp4.230.792,65
- Kabupaten Bogor: Rp4.217.206,00
- Kabupaten Serang: Rp4.215.180,86
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61
- Kota Serang: Rp3.850.526,18
- Kota Bandung: Rp3.774.860,78
Kalau melihat bahwa UMP tahun lalu mencapai Rp4.641.854 ada kemungkinan UMP 2023 akan menembus angka Rp5 juta. Karena kenaikan Upah Minimum paling tinggi yang diperkenankan pemerintah adalah 10 persen.
Namun sepertinya sulit untuk para pekerja atau buruh akan menerima Rp5 juta per bulan karena kenaikan UMP DKI 2022 harus naik 10 persen penuh untuk menembus angka itu.
Demikian penjelasan tentang perhitungan kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 termasuk UMP DKI 2023. Semoga bermanfaat.***