AYOJAKARTA.COM -- Nomor EFIN atau Electronic Filing Identification Number sangat penting digunakan untuk melaporkan wajib pajak.
EFIN merupakan nomor identitas wajib pajak yang digunakan untuk transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.
Jika tidak ada nomor EFIN maka kamu tidak bisa masuk untuk mengakses atau melaporkan wajib pajak.
Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Restoran Tidak Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan Ditjen Pajak
Nomor EFIN ini berlaku seumur hidup. Pemilik wajib pajak juga harus menjaga kerahasiaannya.
Memasuki tahun 2025, masyarakat diwajibkan untuk melakukan lapor pajak tahunan 2024 yang harus dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2025, bersamaan dengan batas pelaporan SPT Tahunan PPh.
Namun lantaran hanya digunakan satu tahun sekali, tak sedikit orang-orang yang lupa dengan nomor EFIN masing-masing.
Kendala ini tentu membuat panik sebagian orang.
Baca Juga: Mudah Banget! Tutorial Aktivasi Akun Wajib Pajak Pribadi di Aplikasi Coretax DJP
Lalu bagaimana cara agar bisa mendapat nomor EFIN kembali?
Berikut Langkah mudah cara mendapat nomor EFIN secara online tanpa harus datang ke Kantor Pajak.
1. Unduh aplikasi M-pajak pada Playstore atju Apple Store.
2. Pilih menu EFIN, setelah itu masukkan nomor NPWP dan NIK.
3. Masukkan data diri sesuai yang tertera di KTP lalu klik selanjutnya.
4. Setelah itu kamu akan diminta untuk verifikasi wajah dengan foto diri melalui aplikasi M-Pajak.
5. Sebelum konfirmasi data, cek kembali data diri yang telah dimasukkan.
6. Tunggu proses validasi selesai
7. Untuk kode verifikasi OTP bisa pilait melalui email atau SMS.
8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan.
9Nomor EFIN sudah berhasil dikirim di Email.