AYOJAKARTA.COM -- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memberikan kabar yang membahagiakan tentang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam rapat Tutup Kas APBN 2024 dan peluncuran Core Tax di Kementerian Keuangan, Prabowo umumkan bahwa PPN tidak jadi naik.
Kebijakan terkait kenaikan PPN sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam keterangannya, Prabowo menjelaskan dengan rinci kebijakan PPN yang berlaku.
1. Bebas PPN Tetap Berlaku
Semua barang dan jasa yang telah mendapatkan pembebasan atau 0 persen akan tetap kena bebas PPN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Hal tersebut tentu memastikan keberlanjutan atas keringanan pajak bagi sektor-sektor tertentu.
2. PPN 11 persen Tetap Berlaku
Barang dan jasa yang kena PPN 11 persen tidak akan ada perubahan.
Hal ini memiliki tujuan untuk menjaga stabilitas harga dan juga daya beli masyarakat.
3. PPN 12 persen untuk Barang Mewah
PPN 12 persen hanya berlaku terhadap barang yang mewah hingga saat ini sudah kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Hal tersebut seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023 dan PMK Nomor 42/2022.
Barang mewah ini meliputi pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah, apartemen, kondominium dengan harga diatas Rp30 miliar, dan juga kendaraan bermotor mewah.
Baca Juga: Siap-siap Kantong Tipis! PPN Naik 12 Persen, Harga iPhone dan Elektronik Lainnya Juga Ikut Menanjak
4. Stimulus Ekonomi Tetap Berlaku
Prabowo juga menegaskan bahwa semua paket stimulus ekonomi serta insentif perpajakan yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 16 Desember 2024 tetap berlaku.
Stimulus ini akan mencakup berbagai macam bantuan bagi masyarakat, yaitu:
• beras 10 kg per bulan akan diterima selama Januari-Februari 2025 untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
• Diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025 untuk para pelanggan dengan daya maksimal 2200 VA atau lebih rendah.
Baca Juga: Tanggapi Jeritan Rakyat Soal Polemik Kenaikan PPN 12 Persen, Prabowo: Hal Biasa
• PPh final 0,5 persen dari omzet dan UMKM dengan penjualan di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan PPh.
• PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi para pekerja dengan gaji hingga Rp 10juta per bulan.
• Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen
• Bantuan sebesar 50 persen Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada sektor padat karya selama 6 bulan.
• Kemudahan dalam mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Bebas PPN: PGN Pastikan Pelanggan Nikmati Manfaat Gas Bumi Tanpa Tambahan Beban
• Insentif kendaraan mobil listrik dan juga pembelian rumah.
Prabowo telah menegaskan, pajak dan APBN adalah instrumen penting dalam mewujudkan keadilan, gotong royong serta menjaga masyarakat sekaligus perekonomian.
Kebijakan terkait PPN ini diharapkan bisa untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.***

Share this article
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memberikan kabar yang membahagiakan tentang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).